SURABAYA–Dian Putra Wahyu Suryo bakal tinggal lama di dalam penjara. Warga Kupang Gunung Timur itu divonis empat tahun penjara gara-gara menggunakan sabu-sabu (SS). Ironisnya, serbuk haram itu dinikmati bersama anak baru gede (ABG).
“Terdakwa dinyatakan bersalah dan meyakinkan melanggar pasal 114 ayat (1) juncto pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” kata Hakim Safri Abdullah di PN Surabaya, Rabu (31/3).
Setelah konsultasi dengan Victor Sinaga, penasihat hukumnya, terdakwa Dian menyatakan terima. Begitu juga dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suwarti. Karena itu, Dian Putra resmi berstatus narapidana.
Baca juga: Pancaroba di Bulan April, Waspadai Angin Puting Beliung
Awalnya dia hendak membeli sabu di dekat SPBU Jalan Demak. Bersama terdakwa SYN, anak di bawah umur, keduanya patungan untuk menikmati sabu bersama-sama. Setelah terkumpul Rp 150 ribu, mereka berangkat menuju ke Jalan Demak dan bertemu Heru.
Seusai mengambil sabu, keduanya pulang ke rumah dan menikmati sabu tersebut bersama-sama. Lalu, keduanya menuju ke warung kopi di Kupang Gunung Timur 1. Apesnya, ada polisi yang sudah mengincar keduanya. Nah, dalam tas SYN terdapat barang bukti alat hisap sabu dan satu poket sabu 0,31 gram. “Habis nyabu langsung ditamgkap,” kata Dian. (gin/rek)