Jumat, 19 April 2024

Sejak Januari, 6.321 Pelanggar Lalin Bayar Denda via E-Tilang

- Rabu, 10 Maret 2021 | 02:30 WIB
Sejak Januari, 6.321 Pelanggar Lalin Bayar Denda via E-Tilang
Sejak Januari, 6.321 Pelanggar Lalin Bayar Denda via E-Tilang

SURABAYA–Sebanyak 6.321 pelanggar lalu lintas di Surabaya telah membayar denda tilang melalui e-tilang di Kejaksaan Negeri (Kejari Surabaya). Angka itu terhitung sejak Januari hingga akhir pekan lalu.


Kasipidum Kejari Surabaya Farriman Isandi Siregar mengatakan, pembayaran secara elektronik tersebut sebagian melalui bank dan sebagian lewat marketplace. “Total denda dan biaya perkara yang telah disetor ke kas negara sebesar Rp 348.616.000,” ujar Farriman Siregar.


Pembayaran secara digital ini kian diminati meski baru dua bulan berjalan. Sebab, lebih mudah dan tidak ribet. Para pelanggar tidak perlu datang ke kantor kejaksaan hanya untuk membayar dan mengambil barang bukti tilang. 


Inovasi ini juga salah satu upaya untuk mengantisipasi pandemi Covid-19. Cukup melalui HP, dengan mobile banking atau marketplace, pelanggar sudah bisa membayar denda tilang. Setelah membayar denda, barang bukti tilang bisa diantar ke alamat pelanggar. 


Meski sudah ada layanan e-tilang, kejaksaan tetap membuka layanan tilang yang sudah ada. Layanan delivery tilang dan paket pos juga tetap dibuka seperti biasa. Tujuannya untuk menghindari penumpukan pelanggar yang akan mengambil barang bukti di kejari. Pengambilan tilang secara langsung di kantor kejaksaan juga tetap dilayani.


Farriman mengimbau pelanggar yang mengambil barang bukti tilang di kejaksaan agar tidak datang tepat saat tanggal pengambilan. “Sepekan rata-rata ada 1.500 putusan perkara tilang,” katanya. 


Pelanggar lalulintas bisa membuka situs tilang.kejaksaan.go.id untuk mencari perkara tilang. Pada situs ini, pelanggar bisa memasukkan nomor berkas tilang. Setelah itu, pelanggar bisa melihat putusan sidang tilang dan denda yang harus dibayar.


Pelanggar lantas bisa memilih metode pembayaran melalui bank seperti ATM atau mobile banking serta marketplace. Selain itu, pelanggar dapat memanfaatkan pembayaran di bank atau Tokopedia, Bukalapak, Finpay dan kantor pos. Bukan itu saja. Pelanggar juga dapat memilih apakah barang bukti akan diambil sendiri atau diantarkan. (gin/rek)


Editor: Administrator

Tags

Terkini

X