
Curi Udang, Dua Warga Kampung Dam Diciduk Polisi
05 November 2019, 17: 58: 00 WIB | editor : Wijayanto
05 November 2019, 17: 58: 00 WIB | editor : Wijayanto
TAK BERKUTIK: Kedua tersangka diamankan beserta barang bukti jaring dan udang oleh anggota Reskrim Polsek Duduksampyan. (YUDHI DWI ANGGORO/RADAR GRESIK)
GRESIK - Dua warga asal Desa Tebaloan Kecamatan Duduksampeyan yakni Suwaji,59, dan Mochamad Kamali,54, diciduk pihak kepolisian pada Minggu (3/11) malam. Kedua warga yang tinggal di RT 3 RW 1 Kampung Dam Desa Tebaloan Kecamatan Duduksampeyan harus berhadapan dengan pihak kepolisian karena kepergok mencuri udang vanami dengan jala.
Kapolsek Duduksampeyan AKP I Made Jatinegara mengatakan terungkapnya kasus pencuri ini bermula saat Sumarsono,4, pemilik tambak yang juga warga Desa Tebaloan berangkat ke tambak yang berada di Kampung Dam. “Sesampainya ditambak malah memergoki Suwaji dan Mochamad Kamali, buruh tambahnya sedang mengambil udang vaname dengan menggunakan jala,” ungkapnya.
Selanjutnya, korban Sumarsono melaporkan kasus pencurian ini ke Polsek Duduksampeyan. Setelah dilakukan penyelidikan, tersangka Mochamad Kamali diamankan Mapolsek Duduksampeyan. Sementara, Suwaji yang sempat kabur, akhirnya, menyerahkan diri ke petugas. "Kedua tersangka langsung diamankan setelah adanya laporan pemilik tambak dan para tersangka sedang menjalani pemeriksaan," ujarnya.
Sementara itu, di hadapan penyidik Suwaji menuturkan, dirinya baru pertama kali mencuri udang vanami milik bosnya. "Hasil dari mencuri saya gunakan untuk kebutuhan sehari – hari dan dibuat beli kopi serta rokok," ucapnya. Selain mengamankan kedua pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti (BB). Di antaranya, udang vaname 2 kilo, satu buah seser ikan, dan jala berukuran tiga meter.(yud/han)
(sb/yud/jay/JPR)