
Selundupkan SS Tujuh Kali di Lapas Porong
30 Oktober 2018, 07: 50: 59 WIB | editor : Lambertus Hurek
30 Oktober 2018, 07: 50: 59 WIB | editor : Lambertus Hurek
PORONG – Deni Hermawan, 24, dan Ade Sampurno, 25, bertindak ngawur. Warga Sumobito, Jombang ini nekat menyelundupkan 16,24 gram sabu-sabu (SS) ke dalam Lapas Porong. Mereka tepergok petugas saat menyeludupkan SS di dalam bungkus kacang kulit saat akan dikirim ke salah satu nara pidana (napi) di dalam lapas.
Kapolsek Porong Kompol Adrial mengatakan, polisi langsung menindaklanjuti temuan petugas lapas pada Jumat (26/10). Saat akan mengirimkan makanan ke napi Irwanto, petugas menemukan kejanggalan. “Akhirnya terbongkar ada SS di dalam bungkus makanan itu,” jelasnya.
Dia menambahkan, dari penyelidikan yang telah dilakukan, kedua tersangka sudah tujuh kali mengirimkan barang ke dalam lapas tersebut. Selain itu, barang yang dikirim biasanya dalam bentuk yang berbeda-beda. Antara lain, roti dan makanan ringan lain. “Baru kemarin mereka gagal,” tegasnya.
Dia mengungkapkan, sebelum pergi ke Lapas, kedua tersangka mendapatkan pesan dari Irwanto untuk mengirimkan barang terlarang itu. Tersangka mengambil dulu barangnya ke Mojokerto, kemudian dikirim ke Lapas membesuk Irwanto yang terjerat kasus curanmor. “Mereka mengelak jika mengetahui di dalam makanan tersebut tersimpan SS,” jelasnya.
Deni mengaku, dirinya selalu diberi upah oleh Irwanto setiap kali mengirimkan makanan ke dalam lapas tersebut. “Dikasih Rp 100 ribu. Saya kenal Irwanto sejak tahun 2015,” sebut pria perajin sangkar burung tersebut.
Kini pihak polisi sedang mendalami kasus tersebut untuk mengungkap jaringan pengedar SS yang lebih besar. Apalagi diketahui jika kedua tersangka juga termasuk pengguna SS. “Kita akan kembangkan apakah ada keterkaitan dengan orang dalam lapas,” pungkas Adrial. (son/vga)
(sb/son/rek/JPR)