Ekonomi Gresik Hobi & Lifestyle Jatim Mancanegara Nasional Olahraga Person of The Year Selebriti Sidoarjo Surabaya Tekno & Oto Wisata & Kuliner

Sidang Tragedi Kanjuruhan, Tiga Polisi Terancam Lima Tahun Penjara

Lambertus Hurek • Selasa, 17 Januari 2023 | 04:06 WIB
SEPAKAT: Hermawan Kertajaya (kanan) berjabat tangan dengan Dekan Fakultas Kedokteran (FK) Unair Surabaya Budi Santoso (kiri) setelah penandatanganan MoU kadaver di Aula FK Unair Surabaya, Jumat (18/11). (ANDY SATRIA/RADAR SURABAYA)
SEPAKAT: Hermawan Kertajaya (kanan) berjabat tangan dengan Dekan Fakultas Kedokteran (FK) Unair Surabaya Budi Santoso (kiri) setelah penandatanganan MoU kadaver di Aula FK Unair Surabaya, Jumat (18/11). (ANDY SATRIA/RADAR SURABAYA)
SURABAYA - Sidang perdana Tragedi Kanjuruhan, Malang, digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (16/1). Lima terdakwa dihadirkan lewat telekonferensi.

Mantan Komandan Kompi III Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman, mantan Kabagops Polres Malang Kompol Wahyu, dan mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi didakwa dengan pasal 359 KUHP. Yakni, bersalah lantaran menyebabkan orang lain meninggal dunia. Ancaman pidananya maksimal lima tahun penjara.

Seperti diketahui, Tragedi Kanjuruhan pada 1 Oktober 2022 itu menyebabkan 135 suporter meninggal dunia. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hari Basuki dari Kejati Jatim mengatakan, terdakwa AKP Bambang Sidik, mantan Kasat Samapta Polres Malang, memberikan perintah kepada dua anggotanya, Satrio Aji Lasmono dan Willy Adam Aldy, untuk menembakkan gas air mata menggunakan flash ball warna hitam tipe Verney-Carron Saint Etienne ke arah suporter.

Akibatnya, suporter berhamburan karena panik, lalu berlarian mencari pintu keluar Stadion Kanjuruhan. Akibatnya, terjadilah desak-desakan hingga terinjak-injak. Jaksa menyebut hal itu bertentangan dengan regulasi keselamatan dan keamanan PSSI edisi 2021. Intinya, untuk melindungi para pemain dan ofisial serta menjaga ketertiban umum, diperlukan steward dan polisi di sekitar area pertandingan.

“Senjata api atau senjata pengurai massa tidak boleh dibawa atau digunakan,” kata JPU Hari.

Sementara itu, Hasdarman diduga memerintahkan anggotanya untuk menembakkan gas air mata saat suporter Arema melakukan penyerangan. Ia diduga memerintahkan Bharatu Teguh Febrianto untuk menembakkan gas air mata ke arah depan gawang sisi selatan yang dipenuhi Aremania. Lalu, memerintahkan Bharaka Mochamad Choirul Irham dan Bharatu Sanggar menembak gas air mata ke arah lintasan lari, tepatnya di belakang gawang sisi selatan.

Menurut jaksa, penembakan gas air mata ini membuat suporter panik. Karena itu, Hasdarman dinilai tidak memperhatikan Regulasi Keselamatan dan Keamanan PSSI Edisi 2021. "Itu merupakan kecerobohan dan bentuk ketidak hati-hatian. Memperbesar timbulnya risiko penonton menjadi panik dan berdesak-desakkan untuk keluar dari stadion,” kata JPU Hari.

Buntutnya, terjadi penumpukan suporter di pintu-pintu stadion, terutama di pintu 3, 10, 11, 12, 13, dan 14. Ribuan suporter terhimpit dan terinjak-injak sehingga menimbulkan kematian 135 orang.

Mantan Kabag Ops Polres Malang, Wahyu Setyo Pranoto dinilai membiarkan adanya penembakan gas air mata dan tak mencegah terjadinya tembakan gas air mata. Alhasil, gas air mata itu membuat kepanikan dan menyebabkan suporter meninggal dunia.

Sementara itu, tim penasehat hukum tiga terdakwa yang diketuai Dr Tonic Tangkau mewakili terdakwa menyampaikan duka mendalam atas Tragedi Kanjuruhan. “Tidak ada satu orang pun yang menghendaki hal ini terjadi. Dalam tragedi ini terdapat berbagai dimensi yang nanti akan diungkap dalam proses persidangan," kata Tonic. (rus/rek) Editor : Lambertus Hurek
#korban kanjuruhan gugat #ancaman kanjuruhan 5 tahun #dakwaan jaksa kasus kanjuruhan #sidang kanjuruhan dakwaan