RADAR SURABAYA - Aksi dua selebgram di Makassar, Sulawesi Selatan, yang diduga menghirup gas nitrous oxide (N₂O) dari tabung Whip Pink hingga mabuk, menjadi sorotan publik setelah viral di media sosial.
Kepolisian kini menyelidiki kasus tersebut dan mengingatkan masyarakat agar tidak menyalahgunakan produk yang sejatinya digunakan untuk kebutuhan kuliner.
Kapolrestabes Makassar Kombes Arya Perdana mengungkapkan pihaknya sudah lama memantau fenomena penggunaan Whip Pink. “Kami sebenarnya sudah pantau sejak lama,” ujarnya, Rabu (11/2).
Arya menjelaskan, Whip Pink bukan barang terlarang karena lazim dipakai untuk menghasilkan krim kocok (whipped cream).
Namun, ia menegaskan kepolisian tetap mendalami dugaan penyalahgunaan oleh dua selebgram tersebut.
“Yang bisa kami lakukan saat ini adalah mengimbau agar penggunaannya tepat sasaran. Jangan sampai digunakan untuk hal-hal yang negatif,” terangnya.
Dalam video yang beredar, kedua selebgram tampak menghirup Whip Pink secara bergantian hingga oleng dan hampir terjatuh. Video lain memperlihatkan keduanya mabuk di garasi mobil, sementara sebuah foto menunjukkan salah satu selebgram tertidur dengan tabung Whip Pink di sampingnya.
Arya menegaskan, pihaknya mengedepankan langkah preventif dengan memberikan imbauan kepada masyarakat.
“Apabila dari penggunaannya kemudian memengaruhi otak dan berujung pada tindakan pidana, maka kepolisian pasti akan melakukan tindakan terhadap pelakunya,” tegas Arya.
Ia menambahkan, kepolisian akan terus berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memastikan produk tersebut tidak disalahgunakan.
“Kami ingin masyarakat memahami bahwa meski bukan barang terlarang, penyalahgunaan bisa berdampak buruk bagi kesehatan dan berpotensi menimbulkan tindak pidana,” jelasnya. (net/nur)
Editor : Nurista Purnamasari