Ekonomi Gresik Hobi & Lifestyle Jatim Mancanegara Nasional Olahraga Person of The Year Selebriti Sidoarjo Surabaya Tekno & Oto Wisata & Kuliner

9 WNI Korban TPPO di Kamboja Berhasil Dipulangkan ke Indonesia

Nurista Purnamasari • Sabtu, 27 Desember 2025 | 03:19 WIB
Ilustrasi WNI korban TPPO.
Ilustrasi WNI korban TPPO.

RADAR SURABAYA - Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI bekerja sama dengan KBRI Phnom Penh dan Bareskrim Polri berhasil memfasilitasi pemulangan sembilan Warga Negara Indonesia (WNI) dari Kamboja pada Jumat (26/12).

Pemulangan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah melindungi WNI yang menjadi korban eksploitasi di luar negeri.

Dari sembilan WNI yang dipulangkan, tujuh di antaranya diketahui telah berada di Kamboja lebih dari satu tahun.

Mereka diduga kuat menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus dijadikan pekerja scammer dalam jaringan penipuan daring.

Para korban dipaksa bekerja di bawah tekanan, bahkan ada yang mengalami intimidasi fisik maupun psikis.

Seluruh WNI dipulangkan menggunakan penerbangan komersial rute Phnom Penh–Jakarta dan tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada pukul 18.50 WIB.

Kemlu RI dalam keterangan resminya menyebutkan bahwa para WNI telah menjalani proses keimigrasian setempat, termasuk penyelesaian deportasi dan penerbitan exit permit.

“Mereka telah menjalani proses keimigrasian setempat, termasuk penyelesaian deportasi dan penerbitan exit permit,” tulis Kemlu RI dalam keterangan resmi, Jumat (26/12).

KBRI Phnom Penh juga memfasilitasi pemberian Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) bagi enam WNI sebagai dokumen perjalanan pulang ke Indonesia.

Para WNI tersebut tercatat berasal dari berbagai daerah, antara lain Jawa Barat, DKI Jakarta, Riau, Sumatera Utara, Sulawesi Utara, dan Lampung.

Meski demikian, Kemlu tidak merinci identitas lengkap para WNI yang berhasil dipulangkan. Pemerintah menekankan bahwa kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap tawaran kerja ke luar negeri yang tidak melalui prosedur resmi.

“Kementerian Luar Negeri mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap tawaran kerja ke luar negeri yang tidak melalui prosedur resmi, guna menghindari risiko eksploitasi dan TPPO,” tegas Kemlu RI.

Fenomena WNI yang menjadi korban penipuan daring di Kamboja meningkat tajam sejak 2024–2025.
Modus yang digunakan adalah menawarkan pekerjaan dengan iming-iming gaji besar, namun sesampainya di lokasi, para korban dipaksa bekerja sebagai scammer.

Banyak di antara mereka disekap, disetrum, atau diancam agar tetap menjalankan aktivitas ilegal tersebut.

Pada Oktober 2025, publik sempat digemparkan oleh video viral yang memperlihatkan puluhan WNI kabur dari markas scam di Chrey Thum, Kandal, Kamboja. Kemlu RI mencatat lebih dari 110 WNI telah menjadi korban perdagangan orang terkait jaringan scam tersebut.

Kasus ini juga menjadi peringatan bagi masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran kerja ke luar negeri tanpa prosedur resmi. (trn/nur)

Editor : Nurista Purnamasari
#tppo #wni #perdagangan orang #kamboja #scammer