Ekonomi Gresik Hobi & Lifestyle Jatim Mancanegara Nasional Olahraga Person of The Year Piala Dunia 2026 Selebriti Sidoarjo Surabaya Surabayapedia Tekno & Oto Wisata & Kuliner

Bintang Film Dewasa Asal Inggris Bonnie Blue Dideportasi, Dilarang Masuk Indonesia Selama 10 Tahun

Nurista Purnamasari • Minggu, 14 Desember 2025 | 17:25 WIB
Aktris film dewasa asal Inggris, Bonnie Blue, dideportasi dari Bali akibat pelanggaran hukum dan dilarang masuk Indonesia.
Aktris film dewasa asal Inggris, Bonnie Blue, dideportasi dari Bali akibat pelanggaran hukum dan dilarang masuk Indonesia.

RADAR SURABAYA - Pemerintah Indonesia resmi mendeportasi empat warga negara asing (WNA), salah satunya aktris film dewasa asal Inggris, Tia Emma Billinger alias Bonnie Blue, dari Bali.

Deportasi dilakukan setelah mereka terbukti melanggar aturan lalu lintas saat membuat konten komersial menggunakan pikap bertuliskan “BangBus” di jalanan Bali.

Selain deportasi, Bonnie Blue dijatuhi hukuman pidana ringan berupa denda Rp 200 ribu dalam sidang tipiring di Pengadilan Negeri Denpasar.

Ia dihukum bersama tiga rekannya berinisial JJT, INL, dan LAJ yang juga merupakan WNA.
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Winarko, menegaskan pihaknya mengambil langkah tegas sesuai Pasal 75 ayat (1) juncto Pasal 122 Undang-Undang Keimigrasian.

“Untuk TEB dan LAJ, sanksi diberikan secara berlapis atas pelanggaran keimigrasian dan pelanggaran hukum yang telah diputus pengadilan,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Minggu (15/12).

Selain deportasi, Bonnie Blue dan tiga WNA lainnya dicantumkan dalam daftar penangkalan. Mereka tidak diperkenankan memasuki wilayah Indonesia selama 10 tahun.

Winarko menjelaskan, keempat WNA tersebut masuk ke Indonesia menggunakan visa on arrival, namun terbukti melakukan aktivitas produksi konten komersial yang tidak sesuai dengan izin tinggal wisata.

Sebelumnya, Bonnie Blue diamankan bersama belasan WNA lain pada 4 Desember di sebuah studio di Pererenan, Badung. Mereka diduga membuat konten berunsur pornografi.

Polres Badung sempat menemukan video pribadi di gawai Bonnie Blue, namun hasil pemeriksaan menyebut video tersebut hanya untuk dokumentasi pribadi dan tidak disebarluaskan.

Kasus Bonnie Blue menegaskan komitmen pemerintah Indonesia dalam menindak tegas pelanggaran keimigrasian.

Empat WNA, termasuk aktris asal Inggris tersebut, dideportasi dan masuk daftar penangkalan selama 10 tahun.

“Semua tindakan ini dilakukan demi kepentingan umum dan menjaga ketertiban hukum di Indonesia,” pungkas Winarko. (dtk/nur)

Editor : Nurista Purnamasari
#bali #bintang film dewasa #melanggar hukum #Bonnie Blue #inggris #dideportasi