RADAR SURABAYA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana melakukan penyidikan di Arab Saudi untuk menelusuri dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023–2024 di Kementerian Agama.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, penyidik perlu memeriksa langsung ke lokasi untuk memastikan alasan pembagian 20 ribu kuota haji tambahan yang dibagi rata antara haji reguler dan haji khusus.
“Dalam perkara kuota haji ini, mudah-mudahan bisa cepat kami tangani karena ada rencana juga harus mengecek ke lokasi,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (11/11).
Menurut dia, tim akan memverifikasi alasan teknis pembagian 10 ribu kuota reguler dan 10 ribu kuota khusus, yang disebut dilakukan karena keterbatasan ruang di Mina. “Kami cek itu untuk mematahkan asumsi yang mengatakan pembagian itu hanya alasan sempit,” jelasnya.
Asep menegaskan, penyidikan ke Arab Saudi dilakukan agar pengusutan perkara tidak berlarut. “Penyelenggaraan haji itu setiap tahun ada. Jangan sampai haji yang ini belum selesai, tapi sudah masuk lagi haji berikutnya,” ujarnya.
KPK sebelumnya memulai penyidikan kasus ini pada 9 Agustus 2025, setelah meminta keterangan dari mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dua hari sebelumnya. KPK juga bekerja sama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung potensi kerugian negara.
Hasil awal menunjukkan dugaan kerugian negara mencapai lebih dari Rp1 triliun. Lembaga antirasuah juga mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, termasuk Yaqut. Pada 18 September 2025, KPK menduga ada keterlibatan 13 asosiasi dan 400 biro perjalanan haji dalam perkara ini.
Selain KPK, Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI juga menemukan kejanggalan dalam pelaksanaan haji 2024. (*)
Editor : Lambertus Hurek