RADAR SURABAYA – Isu disharmonisasi pengaturan hak atas tanah pasca diberlakukannya Undang-Undang Cipta Kerja terus menuai sorotan.
Pemisahan antara hak atas tanah dan ruang atas tanah dinilai menimbulkan persoalan baru, terutama karena keduanya diperlakukan sama dalam proses pendaftaran.
Menurut Dr. Nabbilah Amir, S.H., M.H., Dosen Fakultas Hukum Universitas Surabaya (Ubaya), penataan ruang sering kali terabaikan, terutama di daerah dengan struktur tanah yang tidak stabil untuk pembangunan ruang atas tanah.
Dalam penelitiannya, Nabbilah menyoroti pemanfaatan ruang atas tanah di Surabaya seperti pada Galaxy Mall, serta gedung penghubung di Mayapada Hospital dan Rumah Sakit Al-Irsyad.
“Pemerintah daerah harus memahami karakteristik wilayahnya dengan melihat rencana tata ruang daerah dan menyinkronkannya dengan rencana tata ruang nasional,” ujar Nabbilah usai sidang terbuka promosi doktor ilmu hukum di Fakultas Hukum Universitas Airlangga (Unair), Surabaya, Jumat (7/11).
UU Cipta Kerja Dinilai Tak Seragam untuk Semua Daerah
Nabbilah menilai, regulasi turunan UU Cipta Kerja seperti Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 yang memisahkan hak atas tanah dan ruang atas tanah belum sepenuhnya harmonis.
Ia menilai penerapan aturan tersebut perlu mempertimbangkan kondisi geografis dan potensi bencana di setiap wilayah.
“Latar belakang saya dari Palu, Sulawesi Tengah, yang pernah mengalami gempa, tsunami, dan likuifaksi.
Undang-undang ini tidak bisa diterapkan secara seragam di seluruh daerah, terutama di wilayah rawan bencana. Kondisinya berbeda dengan Pulau Jawa yang relatif minim gempa,” jelasnya.
Ia menambahkan, komersialisasi ruang atas tanah seperti yang terjadi di Jakarta harus diwaspadai.
Di ibu kota, jembatan penghubung bahkan sudah mulai diisi pedagang. Menurutnya, tren ini semakin cepat akibat pelimpahan kewenangan pemberian hak atas tanah kepada pemerintah daerah melalui UU Cipta Kerja.
Butuh Regulasi dan Pengawasan Lebih Ketat
Untuk mengantisipasi potensi penyalahgunaan izin, Nabbilah merekomendasikan agar regulasi dan pengawasan ruang atas tanah diperkuat. Langkah ini penting agar pemanfaatan ruang tidak melenceng dari peruntukan awalnya.
“Kalau Surabaya ingin terus mengembangkan ruang atas tanah, maka perencanaan, pemanfaatan, dan pengawasannya harus benar-benar diperkuat,” tegasnya.
Menurut Nabbilah, sinkronisasi antara pemerintah daerah dan pusat menjadi kunci agar kebijakan hak atas tanah pasca UU Cipta Kerja berjalan efektif tanpa mengorbankan keselamatan dan tata ruang wilayah.(rmt)
Editor : Rahmat Adhy Kurniawan