Ekonomi Gresik Hobi & Lifestyle Jatim Mancanegara Nasional Olahraga Person of The Year Piala Dunia 2026 Selebriti Sidoarjo Surabaya Surabayapedia Tekno & Oto Wisata & Kuliner

Ibu Rumah Tangga Terbukti Berzina, Jalani Hukuman Cambuk 100 Kali di Meulaboh Aceh, Sempat Dirawat Intensif

Lambertus Hurek • Jumat, 31 Oktober 2025 | 17:39 WIB
Seorang perempuan di Aceh menjalani hukuman cambuk 100 kali. Kasus zina. (Antara)
Seorang perempuan di Aceh menjalani hukuman cambuk 100 kali. Kasus zina. (Antara)

RADAR SURABAYA – Seorang ibu rumah tangga asal Kabupaten Aceh Jaya berinisial NS, 34, pingsan seusai menjalani hukuman 100 kali cambuk di Lapangan Teuku Umar, Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat, Kamis (31/10).

Eksekusi pidana cambuk itu dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Aceh Barat. Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Aceh Barat, Darma Mustika, mengatakan, terpidana sempat mendapat penanganan medis di lokasi karena tidak kuat menahan rasa sakit.

“Saat ini terpidana dalam penanganan medis,” ujar Darma Mustika kepada wartawan.

Awalnya, proses cambuk sempat dihentikan beberapa kali karena NS tampak meringis kesakitan. Tim dokter yang siaga di lapangan langsung memeriksa kondisi tubuhnya. Setelah dinyatakan masih sanggup, eksekusi dilanjutkan.

Dengan berlinang air mata dan tubuh gemetar, NS akhirnya berhasil menuntaskan 100 kali cambuk. Namun tak lama setelah cambukan terakhir, ia jatuh pingsan di atas panggung. Petugas medis bersama jaksa segera menggotongnya ke ambulans untuk dirawat.

NS dijatuhi hukuman 100 kali cambuk oleh Mahkamah Syar’iyah Meulaboh karena terbukti melakukan perbuatan zina dengan seorang pria berinisial ZK, warga Kecamatan Teunom, Aceh Jaya.

ZK juga menjalani hukuman serupa di tempat yang sama. Keduanya sebelumnya ditangkap petugas pada Sabtu, 16 November 2024, setelah kedapatan berduaan di sebuah losmen di Jalan Sultan Iskandar Muda, Desa Kuta Padang, Meulaboh.

Saat diperiksa, pasangan itu tidak bisa menunjukkan surat nikah. Kasus tersebut kemudian diproses sesuai dengan hukum syariat Islam yang berlaku di Aceh. (*)

Editor : Lambertus Hurek
#hukuman cambuk #Eksekusi hukuman cambuk #Wanita dicambuk pingsan #meulaboh aceh barat #hukuman cambuk 100 kali