RADAR SURABAYA – Anggota DPD RI Dapil Jawa Timur, Dr Lia Istifhama menekankan pentingnya revitalisasi pendidikan ideologi kebangsaan melalui program Sosialisasi Empat Pilar MPR RI, Jumat (12/9/2022).
Dalam forum tersebut, Lia Istifhama yang akrab disapa Ning Lia tidak hanya menyoroti konteks nasional, tetapi juga mengaitkan dengan dinamika politik global, khususnya gelombang demonstrasi besar di Nepal yang berujung krisis politik.
Diketahui, ribuan warga Nepal turun ke jalan pada Selasa (9/9), menuntut pertanggungjawaban para pemimpin yang dinilai gagal menjaga konsistensi arah politik dan kepentingan rakyat.
Aksi massa itu memicu kerusuhan, perusakan fasilitas umum, hingga tekanan politik yang berujung pada pengunduran sejumlah pejabat penting, termasuk Presiden Nepal Ram Chandra Poudel dan Perdana Menteri KP Sharma Oli. Bahkan, Menteri Keuangan Bishnu Prasad Paudel mengalami tindakan represif dari demonstran.
Untuk mencegah kerentanan serupa, Putri KH Maskur Hasyim itu mendorong agar sistem Penataran Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (P4) kembali dihidupkan, khususnya sebagai syarat bagi calon anggota legislatif (caleg). Ia menegaskan, penataran P4 bukan sekadar formalitas, melainkan mekanisme penyaringan moral dan ideologis bagi mereka yang hendak duduk di kursi parlemen.
“Jika caleg sejak awal dibekali penataran P4, maka mereka tidak hanya memahami, tetapi juga menghayati Pancasila dalam setiap keputusan politik. Dengan begitu, loyalitas terhadap bangsa dan negara bisa teruji sejak dini,” ungkapnya, Jumat (12/9).
Ning Lia menekankan tiga tujuan utama dari penataran P4 yakni menjamin pemahaman komprehensif terhadap Pancasila sebagai dasar negara dan ideologi bangsa.
Kemudian dengan mencegah infiltrasi ideologi asing seperti komunisme, radikalisme, maupun paham transnasional yang berpotensi menggerus jati diri bangsa. Lalu, membentuk loyalitas politik berbasis Pancasila dan UUD 1945 sehingga setiap kebijakan selalu berpihak pada kepentingan nasional.
Penataran P4 pernah dijalankan oleh Badan Pembinaan Pendidikan Pelaksanaan P4 (BP7) dengan dasar hukum Tap MPR No. II/MPR/1978. Sertifikat kelulusan penataran bahkan menjadi syarat administratif bagi mereka yang akan menduduki jabatan publik. Menurut Lia, meskipun regulasi tersebut sudah tidak berlaku, spiritnya relevan untuk dikontekstualisasikan dalam sistem politik kontemporer.
Lebih jauh, Ning Lia mengingatkan Empat Pilar MPR RI Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika tidak boleh direduksi menjadi sekadar slogan. Pilar-pilar tersebut harus diimplementasikan dalam tata kelola politik, khususnya dalam proses rekrutmen calon pemimpin. (*)
Editor : Lambertus Hurek