Jakarta - Pasangan suami istri berinisial SB, 35, dan G, 20, ditangkap polisi setelah diduga menjadi dalang aksi penggerudukan sekaligus penjarahan rumah anggota DPR Ahmad Sahroni. Kedua pelaku memanfaatkan media sosial, seperti WhatsApp dan Facebook, untuk menghimpun massa serta menyebarkan hasutan.
Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji menjelaskan, SB berperan sebagai admin grup WhatsApp yang kerap berganti nama, mulai dari Kopi Hitam, BEM RI, hingga ACAB 1312 dengan jumlah anggota mencapai 192 orang.
"Keduanya adalah suami istri," jelas Himawan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Rabu (3/9).
Melalui akun Facebook, G menggunakan nama samaran Bambu Runcing, sementara SB mengelola akun Nannu.
"Modus operandi yang bersangkutan yaitu membuat dan mengunggah konten yang menimbulkan rasa benci kepada individu, kelompok, masyarakat tertentu berdasarkan kebangsaan, mentransmisikan informasi elektronik milik orang lain dan menghasut supaya melakukan aksi geruduk rumah anggota DPR Ahmad Sahroni dan Polres Jakarta Utara melalui grup Facebook," lanjut Himawan.
Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap keduanya pada (1/9) dan menyita dua unit telepon genggam sebagai barang bukti. Pasutri tersebut dijerat Pasal 45 Ayat 2 Juncto Pasal 28 Ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE, Pasal 160 KUHP, serta Pasal 161 Ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.
Sebelumnya, rumah Ahmad Sahroni di Tanjung Priok, Jakarta Utara, diserang massa pada Sabtu (30/8). Aksi itu menyebabkan kerusakan parah dan hilangnya sejumlah barang berharga, termasuk sertifikat tanah, ijazah, tas mewah, dan arloji Richard Mille. Massa juga merusak mobil koleksi serta perabot rumah tangga. (ara/ris/fir)
Editor : M Firman Syah