Helmahera Timur - Kasus pembunuhan berencana menggemparkan Kabupaten Halmahera Timur, Maluku Utara. Seorang pegawai Badan Pusat Statistik (BPS), KLP alias Tiwi, 30, asal Magelang, Jawa Tengah, ditemukan tewas di rumah dinasnya di Desa Soagimalaha, Kecamatan Kota Maba. Pelaku diketahui rekan kerjanya sendiri, AH alias Hanafi, 27, yang kini mendekam di Mapolsek Maba Selatan.
Pegawai BPS ditemukan tewas di rumah dinasnya karena dibunuh rekan kerja dengan motif utama ditolaknya peminjaman uang oleh korban kepada pelaku akibat dari kecanduan judi online
Kapolsek Maba Selatan, Ipda Habiem Ramadya, menyebut motif utama pelaku berakar pada masalah keuangan akibat utang dan kecanduan judi online.
"Tersangka pernah meminjam uang Rp 30 juta kepada korban, tapi tidak dipenuhi. Dari situlah muncul niat jahat," ujarnya.
Baca Juga: Lansia Diduga Dibunuh di Darmo Permai Surabaya, Ada Luka Robek di Kepala Belakang
Penyelidikan mengungkap bahwa pada (17/7), Hanafi masuk ke rumah korban menggunakan kunci duplikat. Ia bersembunyi selama dua hari di kamar calon istrinya yang tinggal di kompleks rumah dinas sama, untuk memantau aktivitas korban.
Aksi pembunuhan terjadi pada dini hari (19/7). Pelaku masuk ke kamar korban, mengikat tangan, dan memaksa korban memberikan kata sandi ponsel. Ia kemudian mengakses aplikasi keuangan, mentransfer Rp 38 juta ke rekening pribadinya, dan mengajukan pinjaman online Rp 50 juta atas nama korban, sehingga total kerugian mencapai Rp 89 juta.
Untuk menghilangkan nyawa korban, pelaku melakban mulut, menutup wajah dengan bantal, lalu memastikan korban meninggal dengan mencari informasi tanda-tanda kematian di internet.
Guna mengaburkan jejak, Hanafi mengajukan cuti kerja atas nama korban untuk (21/7) hingga (25/7), serta membalas pesan WhatsApp rekan korban dari ponsel milik Tiwi. Dua ponsel korban dibuang ke Danau Ngade, kepala charger dibuang ke laut, sedangkan kabelnya ditinggalkan di sekitar Masjid Al-Munawar, Ternate.
Delapan hari setelah kejadian, pada (27/7), Hanafi menikahi calon istrinya. Polisi telah memeriksa delapan saksi, termasuk pelaku. Istri tersangka belum dimintai keterangan karena masih terguncang mengetahui fakta tragis tersebut.
Penyidik menjadwalkan rekonstruksi di Perumahan BPS Haltim. Hanafi dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana atau Pasal 339 subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP, dengan ancaman hukuman mati atau penjara 20 tahun. (wid/ris/fir)
Editor : M Firman Syah