RADAR SURABAYA – DPRD Jawa Timur meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur untuk tidak gegabah dalam menyambut penerapan
Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga (Permenpora) Nomor 14 Tahun 2025 tentang Standar Pengelolaan Organisasi Olahraga Lingkup Olahraga Prestasi.
Permenpora tersebut secara resmi akan mulai berlaku pada Oktober 2025, tetapi Pemprov Jatim dinilai telah mengambil langkah awal yang terlalu cepat, tanpa melibatkan pemangku kepentingan utama seperti KONI Jawa Timur.
KONI Jatim Tak Diundang, DPRD Soroti Langkah Pemprov
Anggota Komisi E DPRD Jatim, Suli Da’im, mengkritik keras undangan rapat koordinasi penguatan sistem keolahragaan nersama cabang olahraga yang disebarkan oleh Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Jatim, Adhy Karyono.
Undangan itu tidak mencantumkan nama KONI Jatim, padahal lembaga tersebut berperan sentral dalam pengelolaan olahraga prestasi.
“Menurut saya, Pemprov dan Sekda sebaiknya sabar dulu. Permenpora itu berlakunya Oktober. Jangan sampai timbul komunikasi yang tidak sehat antara KONI, Dispora, dan Pemprov,” ujar Suli Da’im, Rabu (6/8).
“Kalaupun rapat tetap digelar pada Senin, mestinya sebatas sosialisasi dan KONI wajib diundang untuk duduk bersama,” lanjutnya.
DPRD, KONI, dan Dispora Lakukan Koordinasi ke Kemenpora
Menanggapi kekhawatiran yang berkembang, DPRD Jatim bersama Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) serta KONI Jatim telah berkunjung ke kantor Kementerian Pemuda dan
Olahraga (Kemenpora) untuk meminta klarifikasi dan melakukan koordinasi langsung terkait penerapan Permenpora ini.
Suli mengungkapkan bahwa pertemuan tersebut menghasilkan kesepahaman awal, di mana pihak Kemenpora berjanji akan mengirimkan surat resmi mengenai posisi kebijakan tersebut di Jawa Timur.
“Kami sudah sepakat dengan Pak Fajar dan Pak Darmo dari Kemenpora, bahwa akan ada surat resmi.
Karena kita juga masih menunggu hasil uji materi Permenpora di Mahkamah Agung (MA),” jelas Suli yang memimpin rombongan konsultasi tersebut.
Permenpora 2025 Tuai Polemik, KONI Ajukan Uji Materi
Permenpora Nomor 14 Tahun 2024 saat ini sedang menuai banyak kritik di kalangan pemangku kepentingan olahraga.
Beberapa klausul dalam peraturan itu dinilai mengancam otonomi KONI dan memunculkan potensi tumpang tindih kewenangan.
KONI pun telah mengajukan gugatan uji materi ke Mahkamah Agung dan tengah menunggu putusan resmi.
“Proses masih berjalan. Jadi kita tunggu. Kalau belum ada kepastian dari MA, kami sudah sepakat dengan Kemenpora agar ada arahan tertulis dulu sebelum melangkah lebih jauh,” pungkas Suli Da’im, politisi dari Partai Amanat Nasional (PAN).(rak)
Editor : Rahmat Adhy Kurniawan