Ekonomi Gresik Hobi & Lifestyle Jatim Mancanegara Nasional Olahraga Person of The Year Selebriti Sidoarjo Surabaya Tekno & Oto Wisata & Kuliner

Hasil Vonis Sidang Banding, Hukuman Pidana Harvey Moeis Jadi 20 Tahun, Helena Lim Jadi 10 Tahun

Nurista Purnamasari • Kamis, 13 Februari 2025 | 23:52 WIB

 

Hasil sidang banding kasus dugaan korupsi timah memperberat hukuman Harvey Moeis dan Lim.
Hasil sidang banding kasus dugaan korupsi timah memperberat hukuman Harvey Moeis dan Lim.

RADAR SURABAYA – Dalam sidang banding lanjutan kasus dugaan korupsi timah, hukuman pidana Harvey Moeis diperberat dari awalnya divonis 6,5 tahun penjara menjadi 20 tahun.

Putusan banding dibacakan oleh ketua majelis hakim Teguh Harianto di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Kamis (13/2).

Tak hanya hukuman pidana yang makin berat, majelis hakim banding juga menambah denda yang harus dibayarkan dari Rp 210 miliar menjadi Rp 420 miliar.

Alasan majelis hakim memperberat hukuman Harvey Moeis menjadi 20 tahun, diungkapkan Ketua Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta, Teguh Arianto, karena tindakan yang dilakukan Harvey itu melukai hati rakyat di tengah ekonomi sulit yang menerpa masyarakat, terutama kalangan menengah ke bawah.

Tindakan korupsi yang dilakukan Harvey Moeis dan kawan-kawannya itu merugikan negara hingga mencapai Rp 300 triliun.

"Perbuatan terdakwa sangatlah menyakiti hati rakyat, di saat ekonomi susah terdakwa melakukan tindak pidana korupsi," jelas Teguh.

Teguh menambahkan, tindakan korupsi Harvey Moeis juga dinilai tidak mendukung program pemerintah yang tengah gencar mengupayakan memberantas praktik korupsi dari akar.

Dalam persidangan banding tersebut memvonis Harvey Moeis dengan pidana 20 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 8 bulan kurungan.

Teguh menuturkan, jika Harvey Moeis tidak dapat membayarkan denda dalam waktu satu bulan setelah terbit keputusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda yang dimiliki Harvey akan dirampas untuk negara.

Sebelumnya, di pengadilan tingkat pertama, Harvey Moeis divonis 6,5 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Jaksa pun mengajukan banding atas vonis tersebut. Jaksa sebelumnya menuntut Harvey Moies 12 tahun penjara.

Di tempat yang sama, Ketua Majelis Hakim, Budi Susilo, mengatakan bahwa vonis hukuman terhadap salah satu tersangka lainnya dalam kasus dugaan korupsi timah, Helena Lim, ikut diperberat.

Hakim menjatuhkan pidana terhadap Helena menjadi 10 tahun penjara, sebelumnya ia hanya divonis 5 tahun penjara.

Selain ditambah vonis hukuman penjaranya, Helena Lim juga dihukum harus membayar denda sebesar Rp 1 miliar.

Sebelumnya, Helena hanya divonis membayar denda Rp 750 juta dan membayar uang pengganti sebesar Rp 900 juta.

Majelis Hakim Budi menambahkan jika denda tersebut tidak dibayarkan oleh Helena Lim, maka akan diganti dengan pidana penjara kurungan selama 6-12 bulan dan dirampas seluruh harta benda Helena.

Sementara itu, pengacara Harvey malah menyebut ada kebocoran putusan pada PT Jakarta.

"Innalillahiwainnailaihirajiun," kata kuasa hukum Harvey, Junaedi Saibih, kepada wartawan, Kamis (13/2).

"Telah wafat rule of laws pada hari Kamis, 13 Februari 2025, setelah rilisnya bocoran putusan pengadilan tinggi atas banding yang diajukan JPU terhadap putusan PN Jakarta Pusat. Mohon doanya agar hukum dapat tegak kembali, dan ratio legis nggak boleh kalah oleh ratio populis, apalagi akrobatik hukum atas penggunaan ketentuan hukum yang salah adalah pembangkangan atas asas legalitas," sambungnya.

Ternyata, pernyataan 'kebocoran putusan' itu dia katakan karena pihaknya belum menerima salinan putusan banding dari PT Jakarta. Tetapi publik sudah mengetahui isi putusan banding itu.

"Saya nggak dengar langsung, makanya saya anggap sebagai bocoran karena secara resmi belum terima (putusan banding)," ucap Junaedi.

Junaedi menggunakan narasi kebocoran dengan alasan dirinya belum menerima salinan putusan.

Padahal pembacaan putusan dilakukan secara terbuka dan sudah disampaikan pihak pengadilan beberapa hari sebelumnya. (dtk/tpo/nur)

Editor : Nurista Purnamasari
#Korupsi timah #pengadilan tinggi dki jakarta #kerugian negara #harvey moeis #sidang banding #helena lim