RADAR SURABAYA – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung mendampingi keluarga korban penembakan mati yang dilakukan oleh oknum Polda Lampung.
Korban bernama Romadon merupakan warga Desa Batu Badak, Kecamatan Marga Sekampung, Kabupaten Lampung Timur, Provinsi Lampung. Korban dituduh mencuri motor dan ditembak mati oleh oknum polisi Polda Lampung di depan anak dan istrinya.
“Dia (Korban, Red) adalah seorang suami dan ayah dari dua anak yang tewas ditembak di depan keluarga, termasuk istri dan orang tuanya,” kata Divisi Advokasi LBH Bandar Lampung, Prabowo Pamungkas.
Diketahui penembakan tersebut terjadi pada 28 Maret 2024 lalu. Namun hingga kini, pelaporan kasus ini ke kepolisian setempat belum membuahkan hasil yang diharapkan.
LBH mendampingi keluarga korban untuk memberikan keterangan kepada Divisi Propam Mabes Polri pada Jumat (29/11). Pemeriksaan ini merupakan tindak lanjut dari pelaporan yang dilakukan keluarga korban pada 8 Agustus 2024 lalu.
Keluarga korban menerima surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan dari Propam yang menerangkan bahwa ditemukan bukti adanya pelanggaran kode etik profesi Polri oleh pelaku penembak mati Romadon.
"Berdasarkan hasil gelar perkara, kasus ini telah dilimpahkan kepada Bidpropam Polda Lampung untuk pemeriksaan lebih lanjut," lanjut Prabowo.
Prabowo menerangkan kronologi kejadian saat rumah korban digerebek polisi. Saat itu korban sedang memperbaiki sandal bersama anaknya di rumah.
Tiba-tiba aparat masuk ke dalam rumah dan menembak korban di bagian perut hingga menembus ke pinggul yang menyebabkan kematian.
Penembakan tersebut dilakukan oleh oknum polisi ini di hadapan anak, istri dan orang tua korban. Saat kejadian, korban disebut tidak melakukan perlawanan.
"Romadon, seorang suami dan ayah dari dua anak, ia ditembak mati oleh polisi dengan tembakan yang mengenai perutnya hingga tembus ke pinggul, tepat di depan istri, anak, dan orang tua korban," terangnya.
Tak hanya korban, istri dan ibu korban juga sempat mengalami kekerasan seperti dipukul, didorong, dan dijambak. Kemudian korban diseret secara paksa dan dilempar ke dalam mobil polisi.
Ditreskrimum Polda Lampung dalam konferensi pers pada 30 Maret 2024 menyebut bahwa Romadon dicurigai terlibat kasus pencurian motor yang terjadi pada 12 September 2023.
Namun pihak keluarga membantah tuduhan tersebut dan menyatakan bahwa korban tidak pernah terlibat kriminal.
LBH menyoroti bahwa dalam kasus penembakan ini telah terjadi penyiksaan dan penggunaan kekuatan berlebihan dari oknum polisi.
"Ini melanggar ketentuan dalam Peraturan Kapolri No. 8 Tahun 2009. Dalam peraturan tersebut, penggunaan senjata api hanya diperbolehkan untuk melindungi nyawa manusia atau untuk membela diri dari ancaman luka berat atau kematian. Polisi juga harus memberikan tembakan peringatan sebelum menembak pelaku," paparnya.
Peristiwa yang menimpa Romadon membuat LBH mendesak agar Propam Mabes Polri, Polda Lampung, dan Komnas HAM untuk mengusut tuntas adanya dugaan extra judicial killing atau pembunuhan di luar proses hukum.
"LBH juga menegaskan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan proses peradilan yang adil dan bersih, tanpa diskriminasi, terutama dalam penegakan hukum yang menghormati hak asasi manusia, sebagaimana diatur dalam Pasal 28D UUD 1945 dan Undang-Undang No.39 Tahun 1999 tentang HAM," tegasnya.
Menurut LBH, tindakan kekerasan yang dilakukan oleh oknum polisi Polda Lampung telah melanggar prinsip dasar HAM dan kode etik profesi kepolisian, serta telah mencoreng citra penegakan hukum di Indonesia.
"LBH Bandar Lampung menegaskan bahwa polisi harus menjalankan tugasnya berdasarkan hukum yang berlaku, dengan tidak membedakan perlakuan terhadap masyarakat, terutama masyarakat miskin," pungkasnya.
Menanggapi kasus penembakan ini, Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadillah Astutik menyatakan bahwa pihaknya akan menindak tegas anggota yang terbukti telah melanggar kode etik profesi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Polda Lampung berkomitmen akan tegas memproses siapa pun, anggota kami yang terlibat dalam kejahatan, sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Umi.
Ia juga menerangkan bahwa oknum polisi yang telah dinyatakan melanggar kode etik profesi tengah diperiksa oleh Bidropam Polda Lampung. Nantinya hasil pemeriksaan tersebut akan dia informasikan kembali. (sas/jay)
Editor : Jay Wijayanto