RADAR SURABAYA – Kementrian Agama (Kemenag) membuka pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk tenaga kerja non ASN (Aparatur Sipil Negara). Pendaftaran tersebut dibuka mulai Senin (21/10) hingga Senin (4/11).
Calon peserta wajib mengakses website resmi https://pdm-nonasn.kemenag.go.id untuk melakukan Pemutakhiran Data Mandiri (PDM) melalui portal web PDM non ASN Kemenag.
Jika dilihat berdasarkan pengumuman Kementrian Agama (Kemenag) Nomor P-3743/SJ/B.II.1/KP.00.1/10/2024 dan keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (PANRB) Nomor 347 Tahun 2024, seleksi PPPK tahap 1 ini hanya dapat diikuti oleh 2 kategori pelamar saja.
1. Kategori 1 adalah kks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II) yang telah terdaftar dalam database (Badan Kepegawaian Negara) BKN dan aktif bekerja pada instansi pemerintah saat pendaftaran.
2. Tenaga non ASN yang terdaftar database BKN dan aktif bekerja di instansi pemerintah.
Melalui regulasi tersebut, bagi para calon pelamar PPPK Kemenag 2024 non ASN harus memastikan telah terdaftar di database BKN dan aktif bekerja.
Cara Cek Data Tenaga Non ASN Kemenag 2024
1. Kunjungi website https://go.id/cek_pegawai_non_asn
2. Isi data diri yang meliputi “Nama Lengkap”, “NIK”, “Tempat lahir” dalam kabupaten atau kota, dan “Tanggal lahir”.
3. Masukkan kode Recaptcha dengan benar
4. Klik “Submit”
5. Informasi status tenaga kerja non ASN yang terdaftar di BKN akan muncul di layar pengguna.
Cara melakukan registrasi di PDM non ASN Kemenag
1. Kunjungi website https://pdm-nonasn.kemenag.go.id/ kemudian masukkan NIK serta nomor KK.
2. Setelah mengisi NIK dan nomor KK, nantinya akan muncul notifikasi dan klik “Registrasi” setelahnya.
3. Masukkan informasi meliputi nama, NIK, nomor KK, Email aktif dan nomor telepon yang terhubung dengan Whatsapp.
4. Beri centang “I’m not a robot” dan masukkan kode Captcha lalu kirim. Maka selanjutnya Portal website akan memperlihatkan laman Login secara otomatis.
5. Login menggunakan Username dan Password yang telah dikirimkan melalui Whatsapp.
6. Klik laman profil dan lengkapi seluruh data pribadi yang diminta, riwayat pendidikan, pekerjaan, dan unggah dokumen yang diminta berdasarkan dari ketentuan formulir tersebut.
7. Setelah dirasa semua benar, klik “Ajukan Data”.
8. Download bukti registrasi pada menu yang menampilkan bukti PDM.
Cara cek formasi di PDM non ASN Kemenag
1. Kunjungi website https://pdm-nonasn.kemenag.go.id/, kemudian login menggunakan akun yang sudah ada sebelumnya.
2. Setelahnya, calon pelamar dapat memeriksa detail formasi yang terdaftar dalam akun mereka.
3. Selanjutnya, Klik tombol “Generate” dan pilih “Setuju” untuk memproses data.
4. Klik “Cetak” untuk mengunduh bukti formasi yang nantinya akan dilampirkan saat mendaftar di website Sistem Seleksi Calon ASN (SSCASN).
Cara melakukan pendaftaran PPPK Kemenag 2024
1. Kunjungi website https://sscasn.bkn.go.id.
2. Buat akun dengan memasukkan data diri meliputi NIK dan nomor KK sesuai dengan KTP dan buat password.
3. login dengan menggunakan akun yang menggunakan NIK dan kata sandi yang terdaftar.
4. Setelah login, Lengkapi semua data pribadi dan data sesuai yang tertera pada formulir.
5. Pilih jenis seleksi yang dituju, untuk mendaftar sebagai tenaga teknis, pilih “Tenaga Teknis” untuk bidang kesehatan, pilih “Tenaga Kesehatan”.
6. Calon peserta bisa menentukan instansi “Kementerian Agama” dan kategori “Formasi Khusus”.
7. Pastikan calon peserta memilih jabatan yang sesuai formasi yang ada pada website PDM.
8. Isi data pendidikan, riwayat pekerjaan, dan pengalaman yang relevan.
9. Upload semua dokumen persyaratan sesuai yang diminta.
10. Pastikan semua data sudah benar lalu klik “Submit”
11. Download kartu pendaftaran sebagai bukti pendaftaran PPPK Kemenag 2024 sudah selesai.
Pastikan bagi setiap calon peserta untuk memastikan kebenaran dan kelengkapan dokumen, di antaranya:
1. Pasfoto terbaru dengan latar belakang merah.
2. Surat lamaran yang ditujukan kepada Menteri Agama dan telah diberi materai.
3. Ijazah asli atau surat pengganti ijazah yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang.
4. Transkrip nilai asli atau pengganti yang sah atau resmi.
5. Surat pernyataan lengkap dengan tanda tangan dan materai dan bukti akreditasi dari lembaga pendidikan.
Sementara itu, bagi calon pelamar penyandang disabilitas diwajibkan untuk menyertakan surat keterangan dokter yang berisikan jenis dan tingkat disabilitasnya dari rumah sakit pemerintah atau puskesmas.
Proses seleksi administrasi berlangsung dari Senin, 4 November hingga Sabtu, 9 November 2024. Pengumuman hasil seleksi administrasi akan dilakukan pada 10-11 November 2024. Selamat mencoba! (ken/jay)
Editor : Jay Wijayanto