Ekonomi Gresik Hobi & Lifestyle Jatim Mancanegara Nasional Olahraga Person of The Year Piala Dunia 2026 Selebriti Sidoarjo Surabaya Surabayapedia Tekno & Oto Wisata & Kuliner

Viral! Guru Honorer di Sulawesi Tenggara Jadi Tersangka Penganiaya Anak Polisi, Dimintai Uang Damai Rp50 Juta

Jay Wijayanto • Rabu, 23 Oktober 2024 | 01:35 WIB
Guru honorer Supriyani yang menjadi tersangka penganiayaan terhadap anak polisi.
Guru honorer Supriyani yang menjadi tersangka penganiayaan terhadap anak polisi.

RADAR SURABAYA – Guru honorer bernama Supriyani di SDN 4 Baito, Desa Wonua Raya, Kecamatan Baito, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, menjadi tersangka kasus penganiayaan muridnya yang merupakan anak polisi.

Sebelum ditetapkan menjadi tersangka, Supriyani sempat dimintai uang damai oleh orang tua terduga korban sebesar Rp50 juta namun ditolak. 

Supriyani dijadwalkan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Andoolo, Kamis (24/10) setelah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan pada Selasa (15/10). 

Kasus ini bermula ketika ibu korban Nurfitriana melihat ada bekas luka memar di paha bagian belakang anaknya yang saat itu masih duduk di kelas 1 SD, Kamis (25/4).

Korban menjawab luka tersebut ia dapatkan karena jatuh di sawah bersama ayahnya. Namun ketika ditanyai oleh sang ayah, Aipda Wibowo Hasyim terkait luka tersebut, korban menjawab habis dipukul oleh Supriyani. 

Ketua PGRI Sultra Abdul Halim Momo menerangkan bahwa Supriyani telah melakukan mediasi oleh Kepala Desa dengan orang tua terduga korban. Namun, orang tua terduga korban malah meminta uang damai sebesar Rp50 juta dan Supriyani mundur sebagai guru.

“Hasil pertemuan dengan Ibu Supriyani, yang dimediasi Pak Desa, siap bersaksi, dia (Pak Desa) akan damaikan persoalan ini. Pertama, dia (Supriyani) harus membayar uang Rp 50 juta, kedua dia harus mundur sebagai guru. Ini ada apa? Dia diminta bersurat ke kadis untuk mundur. Padahal, dia tidak melakukan apa-apa," kata Halim kepada wartawan, Senin (21/10).

Mediasi antara Supriyani dan orang tua terduga korban sampai dilakukan sebanyak lima kali, tetapi tidak kunjung menemukan kesepakatan damai sehingga kasus ini dinaikkan ke tahap penyidikan.

“Sudah dilakukan mediasi (tapi) tidak ada kesepakatan. Makanya statusnya naik ke penyidikan (tersangka) setelah lima kali dimediasi,” kata Kapolres Konawe Selatan, AKBP Febry Sam dalam keterangan tertulisnya, Selasa (22/10).

Febry juga menerangkan bahwa kasus dugaan penganiayaan anak di bawah umur telah dilimpahkan ke pihak Kejaksaan Negeri Andoolo setelah berkas perkara tersebut dinyatakan P-21 atau lengkap, Rabu (16/10). 

“Sudah diserahkan ke jaksa bersama barang bukti. Kemudian dilakukan penahanan,” katanya.

Kasus Supriyani kemudian menjadi viral di media sosial dan juga bertebaran di grup-grup WhatsApp dengan tulisan ‘Save Ibu Supriyani’.

Menurut keterangan dari sejumlah guru dan teman-teman terduga korban di sekolah, Supriyani hanya menegur terduga korban, tidak melakukan kekerasan seperti yang dilaporkan. 

“Save Ibu Supriyani, S.Pd. Guru SDN Baito, Konawe Selatan. Ditahan polisi karena menegur siswa yang nakal. Orang tua siswa tersebut adalah anggota polisi. Mohon doa dan bantuannya Ibu Supriyani, seorang guru honor yang sedang dalam masa pemberkasan PPPK setelah honor bertahun-tahun,” tulis salah satu pesan yang beredar, dikutip dari akun Instagram @awreceh.id pada Selasa (22/10).

Postingan tersebut menjadi ramai hingga mendapat 65,9 ribu suka dan lebih dari 3,9 ribu komentar. 

“DO anaknya. Blacklist dari semua sekolah biar orang tuanya yang mendidiknya sendiri,” tulis akun @anz***

“Miris-miris. Guru dan nakes tidak dimuliakan di negeri ini,” tulis akun @yud***

“Udah gaji enggak seberapa, ditahan pula astaga,” tulis akun @anc***

(sas/jay) 

Editor : Jay Wijayanto
#sulawesi tenggara #Guru Honorer #konawe selatan