Surabaya – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Surabaya akan kembali melakukan pencoblosan ulang di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 49, Kelurahan Manukan Kulon, Kecamatan Tandes. Pencoblosan yang akan dilaksanakan pada Minggu (1/7) tersebut atas rekomendasi dari Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Surabaya yang menemukan pelanggaran di TPS tersebut.
Komisioner KPU Surabaya Nurul Amalia mengatakan, rekomendasi dari Panwaslu menyatakan jika terdapat pelanggaran adanya dua pemilih yang melakukan coblos ganda di TPS yang berbeda. Dua pemilih yang melakukan coblos ganda di TPS 49 Manukan Kulon dan TPS 09 Manukan Wetan merupakan pasangan suami istri. Yakni, Kudori dan Sulichah. “Temuan itu langsung kami tindak lanjuti,” katanya.
Dia mengungkapkan, pasutri tersebut mengontrak rumah di Manukan Kulon dan mencoblos di TPS 49 terdekat dengan menggunakan formulir C6 milik tuan rumah. Setelah itu, pasutri tersebut mencoblos ulang di tempat lain yakni di TPS 09 Manukan Wetan yang namanya sudah tercatat di daftar pemilih. “Orangnya memang sudah tua jadi tidak tahu,” ujarnya.
Menurutnya, pemilihan ganda tersebut akhirnya terungkap saat tuan rumah yang tidak merasa mendapatkan C6 mendatangi TPS 49 untuk mencoblos. Temuan tersebut akhirnya dikoordinasikan dengan panitia TPS dan dilaporkan ke KPPS. “Setelah melalui sejumlah rekomendasi, maka hal tersebut masuk dalam temuan pelanggaran,” ucapnya.
Selanjutnya, imbuhnya, KPU juga sudah menindaklanjuti rekomendasi Panwaslu lainnya dengan membentuk KPPS TPS 49 yang baru untuk pemungutan suara baru (PSU). Sesuai koordinasi maka pencoblosan ulang dilaksanakan pada 1 Juli.
Dia menambahkan, di TPS 49 tersebut terdapat 318 jumlah pemilih yang nanti akan mendapat undangan PSU dari pihak panitia setempat. Proses PSU ini juga tak akan mengubah tahapan penghitungan pemungutan suara di tingkat kecamatan. “Keputusan pencoblosan ulang sudah jadi keputusan,” terangnya.
Terpisah, Ketua Panwaslu Surabaya Hadi Margo menegaskan, sudah mengirim surat rekomendasikan ke KPU Surabaya terkait PSU pada Kamis (28/6). Berdasarkan hasil temuan dan kajian Panwaslu, maka perbuatan pasutri menggunakan hak pilih di TPS 49 yang bukan TPS pemilih terdaftar, jelas melanggar Pasal 29 Ayat 1 huruf a UU 10 Tahun 2016 tentang pemilihan gubernur, bupati dan wali kota.
Maka, lanjutnya, pihaknya merekomendasikan KPU Surabaya melakukan pemungutan suara ulang di TPS 49 dengan mempertimbangkan jadwal rekapitulasi hasil penghitungan tingkat kabupaten/kota dalam Pilkada Jatim. “Sesuai dengan aturan yang berlaku maka pencoblosan ulang harus dilakukan,” pungkasnya.