28 C
Surabaya
Thursday, June 8, 2023

Butuh Biaya Nikah, Gelapkan 464 Scaffolding

GRESIK – Berdalih butuh biaya untuk akad nikah, Moch Rain, 44, nekat menjual barang milik persewaan scafolding. Warga Jalan Made Timur RT 01 RW 03, Kelurahan Sambikerep Kecamatan Sambikerep, Surabaya.

“Tersangka kami tahan karena menggelapkan 464 besi scafolding milik PT Cipta Mandiri Nusantara Abadi,” kata Kapolsek Menganti AKP Ramadhan Nasution.

Kasus ini terbongkar setelah manajemen PT Cipta Mandiri Nusantara Abadi melaporkan tersangka ke Polsek Menganti. Dalam laporannya, tersangka mendatangi PT Cipta Mandiri Nusantara Abadi untuk menyewa scafolding. Setelah sepakat, tersangka mendapat kiriman scafolding setiap harinya.

Dikatakan, total ada 464 unit besi scafolding dikirimkan ke rumah tersangka. Awalnya uang sewa dibayar secara lancar. Namun, pada Februari 2017 tersangka menunggak pembayaran sewa scafolding.

Baca Juga :  Polisi Masih Buru Enam Pencuri Modus Pecah Kaca Antar Kota

Karena terlalu lama menunggak pembayaran, pihak perusahaan menghubungi tersangka namun dijawab janji karena belum ada pembayaran dari owner proyek. Hingga 2 tahun keberadaan scafolding itu tidak jelas rimbanya. Oleh perusahaan, tersangka dilaporkan ke polisi dengan tuduhan penggelapan.

Kapolsek Menganti AKP Ramadhan Nasution menambhakan, tersangka diringkus di tempat tinggalnya setelah dilaporkan perusahaan penyewa scafolding karena melakukan penipuan. “Akibat kasus tersebut perusahaan scafolding mengalami kerugian material Rp 525 juta,” ujarnya.

Selain mengamankan tersangka kata Ramadhan Nasution, pihaknya juga menyita sejumlah barang bukti di antaranya satu bendel surat jalan pengiriman scafolding. “Barang bukti berupa surat jalan pengiriman kami sita untuk melengkapi pemeriksaan. Atas perbuatannya itu, tersangka kami jerat dengan pasal 378 KHUP ancaman 4 tahun penjara,” pungkas Ramadhan.(yud/ris)

Baca Juga :  Jambret Sasar Tas Perempuan Beraksi di Jalan Indrapura

GRESIK – Berdalih butuh biaya untuk akad nikah, Moch Rain, 44, nekat menjual barang milik persewaan scafolding. Warga Jalan Made Timur RT 01 RW 03, Kelurahan Sambikerep Kecamatan Sambikerep, Surabaya.

“Tersangka kami tahan karena menggelapkan 464 besi scafolding milik PT Cipta Mandiri Nusantara Abadi,” kata Kapolsek Menganti AKP Ramadhan Nasution.

Kasus ini terbongkar setelah manajemen PT Cipta Mandiri Nusantara Abadi melaporkan tersangka ke Polsek Menganti. Dalam laporannya, tersangka mendatangi PT Cipta Mandiri Nusantara Abadi untuk menyewa scafolding. Setelah sepakat, tersangka mendapat kiriman scafolding setiap harinya.

Dikatakan, total ada 464 unit besi scafolding dikirimkan ke rumah tersangka. Awalnya uang sewa dibayar secara lancar. Namun, pada Februari 2017 tersangka menunggak pembayaran sewa scafolding.

Baca Juga :  Ziarah ke Makam Bung Tomo di TPU Ngagel, Ini Pesan KSP Moeldoko

Karena terlalu lama menunggak pembayaran, pihak perusahaan menghubungi tersangka namun dijawab janji karena belum ada pembayaran dari owner proyek. Hingga 2 tahun keberadaan scafolding itu tidak jelas rimbanya. Oleh perusahaan, tersangka dilaporkan ke polisi dengan tuduhan penggelapan.

Kapolsek Menganti AKP Ramadhan Nasution menambhakan, tersangka diringkus di tempat tinggalnya setelah dilaporkan perusahaan penyewa scafolding karena melakukan penipuan. “Akibat kasus tersebut perusahaan scafolding mengalami kerugian material Rp 525 juta,” ujarnya.

Selain mengamankan tersangka kata Ramadhan Nasution, pihaknya juga menyita sejumlah barang bukti di antaranya satu bendel surat jalan pengiriman scafolding. “Barang bukti berupa surat jalan pengiriman kami sita untuk melengkapi pemeriksaan. Atas perbuatannya itu, tersangka kami jerat dengan pasal 378 KHUP ancaman 4 tahun penjara,” pungkas Ramadhan.(yud/ris)

Baca Juga :  Mahfud MD: Erick Thohir Berhasil Dorong Modernisasi Banser NU

Most Read

Berita Terbaru