SURABAYA-Oei Wahyudi, 43, warga Jalan Kedung Klinter, Kedungdoro, Kecamatan Tegalsari, Surabaya diganjar pidana tujuh tahun penjara. Pria ini dinyatakan terbukti mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu (SS) seberat 15,15 gram.
Hakim juga menghukum terdakwa, wajib membayar denda negara sebanyak Rp 1 Miliar. Jika tidak sanggup membayar maka digantinya dengan pidana tiga bulan kurungan.
“Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melawan hukum melakukan tindak pidana tanpa hak mengedarkan narkotika golongan satu bukan tanaman jenis sabu-sabu yang beratnya melebihi la gram,” kata ketua majelis hakim Widarti saat membacakan amar putusannya dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, kemarin (27/4).
Pria yang akrab disapa Yong Lie ini merupakan seorang residivis pengedar narkotika jenis sabu. Dia sebelumnya pernah diadili kasus serupa pada 2012 lalu, dan dijatuhi hukuman lima tahun penjara. Dia juga diharuskan membayar denda Rp 800 juta subsider tiga bulan kurungan. Sempat mengajukan banding, tetapi akhirnya dicabut.
Mendekam dipenjara tidak membuatnya kapok. Dia malah berulah kembali mengedarkan sabu setelah bebas. Terdakwa mengedarkan sabu dengan berbekal senjata api (senpi) rakitan jenis revolver. Polisi menemukan senpi itu saat menangkapnya di Jalan Raya Kletek Sepanjang Sidoarjo pada 13 Januari lalu. Hal inilah yang memberatkan majelis hakim dalam menjatuhkan vonis.
“Terdakwa sebelumnya pernah dihukum. Barang bukti yang ditemukan senjata api rakitan air soft gun jenis revolver dan enam peluru,” kata hakim Widarti.
Menanggapi vonis ini, Yong Lie memohon keringanan. Dia merasa menyesal telah mengulangi kesalahan yang sama. Seusai sidang, dia masih belum bersikap apakah akan banding atau menerima vonis tersebut.
“Saya mohon hukuman yang seringan-ringannya yang mulia,” ujarnya.
Dia mengaku sabu itu dibeli dari seorang tahanan bermana Ko Cung alias Rosul yang mendekam di Lapas Kelas I Surabaya di Porong. Yong Lie memesan sabu-sabu itu dengan menelepon Rosul.Lalu Rosul menyuruh orang untuk meranjau sabu-sabu itu di wilayah Sepanjang.
Hingga aksinya itu terendus dan berhasil dilumpuhkan Unit I Satresnarkoba Polrestabes Surabaya. Akhirnya pengedar sabu yang juga kos di Jalan Siwalankerto Selatan, Kelurahan Siwalankerto, Kecamatan Wonocolo, Kota Surabaya itu harus menjalani hukuman penjara selama tujuh tahun. (gin/rud)