GRESIK – Pemuda asal RT 1 RW 4 Desa Hendrosari Kecamatan Menganti, Muhamad Ishaq ,19 diamankan reskrim Polsek Menganti, saat berada di simpang empat, Desa Domas, kecamatan setempat pada Minggu (22/3) pukul 01.30 dini hari.
Pemuda itu merupakan pengedar atas pengembangan kasus pemakai pil koplo yang berhasil ditangkap sebelumnya oleh anggota reskrim Menganti.
Kapolsek Menganti, AKP Tatak Sutrisno mengatakan pelaku adalah pengedar dari pengguna pil koplo, Ahmad Fauzi.
“Jadi menurut pengakuan Ahmad Fauzi saat dilakukan pemeriksaan pemuda Desa Hendrosari, Kecamatan Menganti ini pil koplo itu dia beli dari Muhamad Ishaq,” ujar Kapolsek.
Atas pengembangan kasus tersebut, pihaknya lmelakukan penyelidikan, hingga akhirnya berhasil mengamankan pengedar.
“Saat petugas kami melakukan penggeledahan terhadap pengedar Muhamad Ishaq, kami menemukan barang bukti berupa 10 butir pil koplo, satu bungkus rokok Apache, handphone Xiomi 4A, dan uang tunai senilai Rp 150 ribu. Sehingga barang bukti tersebut dan pelaku kami bawa ke Mapolsek,” terangnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 197 Undang undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman 15 tahun penjara.
Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat 1 dipidana dengan penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar.(yud/han)