SURABAYA – Setelah digelar berhari-hari, sidang perkara prostitusi online dengan terdakwa Vanessa Angel mencapi klimaks, Rabu (26/6). Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis lima bulan penjara kepada artis FTV tersebut.
Vanessa dinyatakan bersalah telah terbukti melanggar undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Atas putusan itu, Vanessa bakal bebas pada Sabtu (29/6), lantaran selama menjalani proses hukum dirinya sudah menjalani tahanan.
Dari data yang dihimpun, sidang Vanessa dimulai Rabu (26/6) sore hari. Meski demikian, awak media dan warga tetap antusias menunggu kedatangan terdakwa. Sekitar pukul 15.30, Venessa keluar dari ruang tahanan menuju ruang sidang.
Puluhan kamera pun langsung tertuju pada artis tersebut. Dengan pengawalan ketat polisi dan jaksa,Vanessa pun masuk ke ruang sidang Cakra PNS Surabaya.
Tak lama kemudian, sidang dimulai. Ketua Hakim Dwi Purwadi pun lantas membacakan amar putusannya. Namun sebelum itu dibacakan, terlebih dahulu ia menyampaikan hal-hal yang meringankan
Menurut Purwadi dalam perkara ini pihaknya tak menemukan alasan pemberat, sedangkan hal yang meringankan iala terdakwa berlaku sopan selama persidangan, mengakui kesalahannya dan berjanji tak mengulangi perbuatannya.
“Terdakwa juga berterus terang dan menjadi tulang punggung keluarga,” imbuh hakim Dwi Purwadi.
Lalu amar putusan dibacakan, berdasarkan saksi-saksi yang sudah dimintai keterangan dan bukti-bukti yang diajukan, Dwi Purwadi menilai terdakwa Vanessa Angel telah terbukti bersalah secara sah telah melakukan penyebaran konten asusila. Hal itu diatur dengan pasal 45 ayat 1 jo pasal 27 ayat (1) UU RI nomor 19 tahun 2016 atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE).
“Terdakwa Vanessa Angel terbukti mendistribusikan dokumen elektronik yang bernuansa konten asusila. Untuk kami menjatuhkan hukuman selama lima bulan penjara di potong masa tahanan,” tegas Purwadi.
Vonis Vanessa lebih ringan sebulan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Nouvan yang menuntut Vanessa enam bulan. Dengan vonis tersebut maka dipastikan lusa Sabtu (29/6) Venassa akan bebas. Sebab dia sudah ditahan sejak 31 Januari lalu.
Menanggapai putusan hakim itu, JPU Nouvan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim menyatakan pikir-pikir. Sedangkan terdakwa Vanessa langsung menerimaanya. Dia terlihat menyeka air matanya agar tak jatuh saat mendengarkan putusan tersebut.
Usai putusan majelis hakim dibacakan, Vanessa Angel tak kuat lagi menahan aur matanya. Dia menangis sesenggukan dan memeluk seorang perempuan, salah satu tim kuasa hukumnya .
Terlihat pula tim kuasa hukumnya juga mencoba menenangkan klien itu. Vanessa pun meninggalkan ruang sidang tanpa satu kata pun terucap dari bibirnya.
Sementara itu, kuasa hukum Vanessa, Malik menerima putusan hakim. Hal itu menjadi keputusan Vanessa. Meskipun secara pribadi sebenarnya pihaknya akan melayangkan gugatan atas perkara tersebut.
Malik mengatakan, Vanessa sesungguhnya tak bersalah. Sebab tak ada bukti jika terdakwa menyebarkan konten asusila itu.
“Kami hormati klien kami, kasian dia tertekan. Untuk itu kami tak mengajukan banding,” terangnya.
Seperti diuraikan oleh hakim Purwadi, bahwa kasus yang menjerat artis Vanessa Angel ini bermula dari chatingannya ke whatsapp milik mucikari Endang Suhartini alias Siska dan mengirim foto-foto yang meminta pekerjaan dicarikan laki-laki yang mau memakai jasa layanan seksnya dengan tarif Rp 35 juta diluar akomodasi dan penginapan.
Selain itu, Vanessa Angel juga telah mengirim foto foto berkonten asusila kepada mucikari Tentri. Hal itu terungkap saat Polda Jatim menangkap Vanessa Angel dan mucikarinya di Hotel pada 5 Januari 2019 lalu. (yua/rud)