KPK Ungkap Pengadaan HT Karhutla Diduga Dikorupsi dalam Kasus BNPB

RADAR SURABAYA– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan korupsi pengadaan alat komunikasi handy talky (HT) untuk penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dalam kasus penyalahgunaan dana siap pakai Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Pengadaan HT tersebut menjadi salah satu objek yang didalami penyidik KPK dalam perkara dugaan korupsi penggunaan dana siap pakai BNPB.
Penyidik juga menemukan indikasi penyimpangan pada sejumlah pengadaan barang dan jasa lainnya.
“Di antaranya memang ada yang digunakan untuk kegiatan penanganan karhutla. Salah satunya adalah pengadaan alat komunikasi atau HT,” kata Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (16/10) malam.
Taufik mengatakan, KPK belum dapat membeberkan secara terperinci jenis pengadaan lain yang diduga bermasalah.
Penyidik masih mendalami dokumen pengadaan untuk mengungkap lebih jauh dugaan penyimpangan tersebut.
“Nanti akan kami perbarui kembali karena ada pendalaman dokumen pengadaannya seperti apa,” ujarnya.
Lima Tersangka Kasus Dugaan Korupsi BNPB
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di lingkungan BNPB pada 13 Oktober 2026. Dalam operasi tersebut, penyidik menangkap 15 orang.
Sehari setelahnya, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka. Salah satunya Bima Setiawan, adik mantan Kepala BNPB Letnan Jenderal TNI Suharyanto.
Bima juga pernah menjadi tenaga ahli kepala BNPB saat Suharyanto masih menjabat.



