Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Susunan Lengkap Pengurus PBNU 2026–2031 Diumumkan, Ini Daftarnya

R
Ketua Umum PBNU Abdul Hakim Mahfudz. (ANTARA/Asep Firmansyah)
Ketua Umum PBNU Abdul Hakim Mahfudz. (ANTARA/Asep Firmansyah)

Advertisement

RADAR SURABAYA– Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) resmi mengumumkan susunan kepengurusan masa khidmah 2026–2031.

Struktur baru tersebut mencakup jajaran Mustasyar, Syuriyah, A'wan, hingga Tanfidziyah.

Pengumuman susunan lengkap pengurus PBNU 2026–2031 berlangsung di Gedung PBNU, Jalan Kramat Raya 164, Jakarta, Rabu (30/9) malam.

Advertisement

Pengumuman tersebut dihadiri Rais Aam PBNU KH Miftachul Akhyar, Katib Aam PBNU Prof. KH Mohammad Nuh, Ketua Umum PBNU KH Abdul Hakim Mahfudz atau Gus Kikin, serta Sekretaris Jenderal PBNU Gudfan Arif.

Katib Aam dan Sekjen PBNU Ditetapkan

Katib Aam PBNU Prof. KH Mohammad Nuh menjelaskan, penetapan Katib Aam dan Sekretaris Jenderal menjadi bagian penting dalam proses pengesahan kepengurusan PBNU periode 2026–2031.

Menurut dia, Surat Keputusan (SK) pengesahan komposisi dan personalia PBNU ditandatangani oleh empat pihak. Karena itu, Katib Aam dan Sekretaris Jenderal perlu ditetapkan terlebih dahulu.

“Karena yang tanda tangan SK ini harus berempat, maka harus ditetapkan terlebih dahulu Katib Aam-nya dan Sekretaris Jenderal. Itulah kenapa surat ini nomornya 02,” katanya.

Dalam kepengurusan baru tersebut, Prof. Nuh juga menyebut adanya keterwakilan kelompok disabilitas.

“Alhamdulillah, di kepengurusan sekarang ini ada saudara-saudara kita yang mewakili kelompok disabilitas,” imbuhnya.

Susunan lengkap pengurus PBNU masa khidmah 2026–2031 tercantum dalam SK PBNU Nomor 2/PB.01/A.II.01.01/99/09/2026.

Advertisement

Artikel Terkait

LaNyalla Optimistis Gus Kikin Mampu Penuhi Harapan Presiden

LaNyalla Optimistis Gus Kikin Mampu Penuhi Harapan Presiden

LaNyalla optimistis Gus Kikin mampu memimpin PBNU dan memenuhi harapan Presiden Prabowo dalam memperkuat perdamaian, keadilan ekonomi, serta pemberdayaan umat.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer