SURABAYA – Di Bulan Ramadan masih ada saja orang yang berbuat nekat. Terutama mabuk-mabukan minuman keras (miras). Terutama penjual miras.
Dalam razia yang dilakukan Polsek Krembangan, tiga orang pemabuk dan satu penjual miras ditangkap. Ketiga peminum tersebut adalah Ali Imron, 49, warga Jalan Tambak Gringsing I, Surabaya, Fathur Rozi, 24, warga Malang, dan Ahmad Jamaludin, 55, warga Jalan Rungkut Kidul IV, Rungkut.
Juga diamankan satu orangpenjual miras yakni Suparti, 54, pemilik warkop di Lapangan Morokrembangan. Hasilnya 12 botol arak dan 20 bir diamankan dari keempat tersangka tindak pidana ringan (tipiring) itu.
Kapolsek Krembangan Kompol Esti Setijah Oetami mengatakan, saat melaksanakan patroli gabungan dengan Satpol PP dan tokoh masyarakat setempat, petugas menyasar warung-warung.
Salah satunya di pinggir Bozem Morokrembangan yang selama ini menjadi salah satu tempat pesta miras. “Saat berada di lokasi ditemukan tiga orang sedang minum miras,” ujarnya.
Esti mengatakan, saat ke lokasi warung milik Suparti polisi sempat melihat warung sudah tutup. Personel gabungan lalu menuju ke belakang warung dan menggeledah warungnya.
“Kami temukan miras. Sudah berulang kali kami amankan tapi tidak kapok sehingga warungnya dibongkar Satpol PP,” tuturnya. (gun/vga)