SIDOARJO – Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) memimpin pemusnahan 824 bal pakaian impor bekas senilai Rp10 miliar yang melanggar Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Permendag No 18/2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor. Pemusnahan ini dilakukan di salah satu gudang di kawasan Balongbendo, Sidoarjo, Senin (20/3).
“Impor itu yang bekas-bekas tidak boleh, kecuali yang diatur. Misalnya, pesawat terbang kita perlu (karena) kalau (beli) baru mahal, bekas itu (pesawat) boleh,” kata Zulkifli usai pemusnahan pakaian bekas di Sidoarjo.
“Ini merupakan komitmen Kemendag dalam melakukan pengawasan dan penegakan hukum di bidang perdagangan, perlindungan konsumen, serta industri tekstil dalam negeri,” tambah Zulhas.
Dia mengatakan barang yang diduga dari luar negeri itu tidak hanya bekas, tapi juga masuk ke Indonesia secara ilegal. “Biar masyarakat paham, tahu juga pengamat. Kalau barang ilegal masuk ke sini, tidak boleh, harus dimusnahkan. Kalau barang ilegal masuk, negeri ini rusak. Kedua, kalau ilegal begini tidak membayar pajak, dan merusak UMKM dan industri kita,” jelasnya.
Dia pun mengimbau masyarakat agar lebih mengutamakan dan meningkatkan penggunaan produk dalam negeri. “Dengan menurunnya minat konsumen terhadap pakaian bekas asal impor, maka permasalahan peredaran pakaian bekas asal impor di Indonesia diharapkan dapat teratasi dan dalam jangka panjang turut melindungi industri dalam negeri,” ucapnya.