30 C
Surabaya
Monday, June 5, 2023

KPK OTT Hakim dan Panitera Dugaan Suap Perkara di PN Surabaya

“Benar pada hari Rabu (19/1) KPK melakukan operasi tangkap tangan di Surabaya, Jawa Timur, dugaan tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan uang terkait dengan penanganan perkara di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya,” ujar Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (20/1).

Dalam rangkaian operasi tangkap tangan tersebut, kata Ali, KPK telah mengamankan tiga orang, yaitu hakim, panitera, dan pengacara.

Untuk detail kasus tersebut, KPK belum menginformasikan secara lebih lanjut.

Saat ini, kata Ali, tim KPK segera melakukan permintaan keterangan dan klarifikasi kepada pihak-pihak yang ditangkap.

Baca Juga :  Diintai Sebulan, Bandar SS Digerebek dengan BB 93 Poket Sabu

Sesuai dengan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu selama 1 x 24 jam untuk menentukan status dari pihak yang ditangkap tersebut.

“Waktu yang dibutuhkan KPK maksimal 24 jam untuk menentukan sikap dari hasil seluruh pemeriksaan yang masih berlangsung saat ini,” ujar Ali.

Ia mengatakan bahwa pemeriksaan dan klarifikasi agar dapat menyimpulkan apakah dari bukti awal benar adanya peristiwa pidana korupsi.

“Kemudian apakah ditemukan pihak yang bisa dipertanggungjawabkan secara hukum atau tidak, perkembangannya akan kami sampaikan lebih lanjut,” kata Ali. (antara/jay)

“Benar pada hari Rabu (19/1) KPK melakukan operasi tangkap tangan di Surabaya, Jawa Timur, dugaan tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan uang terkait dengan penanganan perkara di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya,” ujar Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (20/1).

Dalam rangkaian operasi tangkap tangan tersebut, kata Ali, KPK telah mengamankan tiga orang, yaitu hakim, panitera, dan pengacara.

Untuk detail kasus tersebut, KPK belum menginformasikan secara lebih lanjut.

Saat ini, kata Ali, tim KPK segera melakukan permintaan keterangan dan klarifikasi kepada pihak-pihak yang ditangkap.

Baca Juga :  Pendiri SPI Ajukan Lagi Praperadilan Penetapan Tersangka Kasus Pencabulan

Sesuai dengan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu selama 1 x 24 jam untuk menentukan status dari pihak yang ditangkap tersebut.

“Waktu yang dibutuhkan KPK maksimal 24 jam untuk menentukan sikap dari hasil seluruh pemeriksaan yang masih berlangsung saat ini,” ujar Ali.

Ia mengatakan bahwa pemeriksaan dan klarifikasi agar dapat menyimpulkan apakah dari bukti awal benar adanya peristiwa pidana korupsi.

“Kemudian apakah ditemukan pihak yang bisa dipertanggungjawabkan secara hukum atau tidak, perkembangannya akan kami sampaikan lebih lanjut,” kata Ali. (antara/jay)

Most Read

Berita Terbaru