28 C
Surabaya
Friday, June 9, 2023

Selain Jualan, Nenek Ini Juga Sewakan Warungnya untuk Bisnis Esek-esek

SURABAYA – Yatemi, 69, nampaknya akan berlebaran di penjara. Nenek yang tinggal di warung Jalan Putat Jaya itu ditangkap Unit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya lantaran menyediakan kamar untuk bisnis esek-esek.
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti uang Rp 150 ribu, 1 buah sarung, dan 1 buah kipas bambu.
Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya AKP Ruth Yeni mengatakan, tersangka sehari-hari bekerja sebagai pemilik warung. Termasuk juga menyediakan kamar untuk hubungan intim yang dilakukan pekerja seks komersial (PSK) dan lelaki hidung belang. 
“Tersangka hanya duduk-duduk dan menunggu PSK dan tamunya menyewa kamar. Sekali sewa tarifnya Rp 25 ribu hingga Rp 30 ribu,” ujarnya kepada wartawan di Mapolrestabes Surabaya Jumat (17/5). 
Yeni menuturkan, setiap hari tersangka mampu mendapatkan paling banyak 5 kali tamu yang menyewa kamarnya. Namun, belakangan ini, tamunya agak merosot. Lantaran memasuki bulan puasa. “Sehari paling dua sampai tiga tamu saat bulan puasa,” katanya. 

Baca Juga :  Pelajar Nekat Buang Bayi Hidup-hidup ke Bawah Jembatan Watutulis

Sementara itu, Yatemi mengaku nekat menyewakan kamar untuk para PSK dan lelaki hidung belang lantaran warungnya sepi. 
“Karena sepi, jadi ya nyambi menyewakan kamar,” ucap Yatemi dengan menutupi wajahnya. 
Yatemi mengaku, rencana uang hasil bisnisnya itu hendak digunakan untuk tambahan pulang kampung saat lebaran nanti. (rus/jay)

SURABAYA – Yatemi, 69, nampaknya akan berlebaran di penjara. Nenek yang tinggal di warung Jalan Putat Jaya itu ditangkap Unit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya lantaran menyediakan kamar untuk bisnis esek-esek.
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti uang Rp 150 ribu, 1 buah sarung, dan 1 buah kipas bambu.
Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya AKP Ruth Yeni mengatakan, tersangka sehari-hari bekerja sebagai pemilik warung. Termasuk juga menyediakan kamar untuk hubungan intim yang dilakukan pekerja seks komersial (PSK) dan lelaki hidung belang. 
“Tersangka hanya duduk-duduk dan menunggu PSK dan tamunya menyewa kamar. Sekali sewa tarifnya Rp 25 ribu hingga Rp 30 ribu,” ujarnya kepada wartawan di Mapolrestabes Surabaya Jumat (17/5). 
Yeni menuturkan, setiap hari tersangka mampu mendapatkan paling banyak 5 kali tamu yang menyewa kamarnya. Namun, belakangan ini, tamunya agak merosot. Lantaran memasuki bulan puasa. “Sehari paling dua sampai tiga tamu saat bulan puasa,” katanya. 

Baca Juga :  Cari Bukti Korupsi, Penyidik Kejati Geledah Kantor YKP dan PT Yekape

Sementara itu, Yatemi mengaku nekat menyewakan kamar untuk para PSK dan lelaki hidung belang lantaran warungnya sepi. 
“Karena sepi, jadi ya nyambi menyewakan kamar,” ucap Yatemi dengan menutupi wajahnya. 
Yatemi mengaku, rencana uang hasil bisnisnya itu hendak digunakan untuk tambahan pulang kampung saat lebaran nanti. (rus/jay)

Most Read

Berita Terbaru