JAKARTA – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mengusulkan penghapusan biaya balik nama atau ganti kepemilikan kendaraan bermotor (BBN-KB) kedua dan seterusnya. Hal ini disampaikan Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus, di Jakarta, kemarin.
Menurut dia, urgensi penghapusan BBN-KB itu merupakan strategi untuk menertibkan data pemilik kendaraan ke kepolisian. “Ada beberapa strategi yang sudah kita rancang bersama, salah satunya adalah bagaimana kita bisa mengusulkan penghapusan biaya ganti kepemilikan kendaraan bermotor (BBN-KB),” kata Yusri dalam Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) yang dikutip dari NTMC Polri, Sabtu (15/7).
Yusri menyampaikan, strategi ini selaras dengan kebijakan yang dikeluarkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Sehingga penegakan hukum di jalan dapat mengeluarkan inovasi melalui ETLE.
“Bapak Kapolri mengeluarkan kebijakan, bagaimana kita polisi lalu lintas tidak ada konteks dengan masyarakat pada saat melakukan penegakan hukum di jalan. Sehingga mengeluarkan satu inovasi tentang ETLE,” jelasnya.
Seperti diketahui, BBN-KB adalah pajak yang dikenakan atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor sebagai akibat dari perjanjian jual beli kendaraan dua pihak. Setiap daerah memiliki tarif berbeda-beda atau sesuai dengan aturan yang berlaku.
Sebagai informasi, berdasarkan Perda No. 9 Tahun 2010 Ibu Kota Jakarta, tarif BBNKB ditetapkan menjadi dua. BBNKB pertama merupakan kendaraan baru dari diler dikenakan tarif sebesar 10 persen. Kemudian untuk BBNKB kedua, bagi mereka yang membeli kendaraan tapi bukan kendaraan baru alias bekas, dikenai tarif sebesar 1 persen. (jpc/jay)