SURABAYA – Mantan Kabid Ketertiban Umum Satpol PP Surabaya, Ferry Jocom, ditahan gara-gara menjual barang sitaan hasil penertiban di Kota Pahlawan. Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi pun mengutuk keras tindakan pegawai di lingkungan Pemkot Surabaya yang terlibat kasus pidana.
Wali kota yang akrab disapa Cak Eri itu mengatakan, tindakan oknum tersebut menjadi pelajaran bagi seluruh pegawai di lingkungan Pemkot Surabaya. Pasalnya, saat ini pihaknya fokus bergotong royong bersama untuk menggerakkan ekonomi kerakyatan.
“Sekarang waktunya kita gotong royong menggerakkan padat karya untuk warga Surabaya. Kalau ada ulah oknum dan ketemunya sekarang, ya silakan ditanggung sendiri,” tegas Cak Eri, Jumat (15/7).
“Perjuangan kita kalau pakai akhlakul karimah dan akidah yang baik akan mudah dalam mendapatkan rezeki,” imbuhnya.
Cak Eri menyerahkan kasus hukum tersebut kepada penegak hukum. Bahkan, pihak inspektorat sudah memeriksa tersangka Ferry Jocom sehingga ada sanksi yang sudah diberikan. “Kalau sudah diperiksa inspektorat, maka ada sanksi. Kalau itu (sanksi) pasti berat,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Surabaya Rachmad Basari menerangkan, apabila ada ASN yang melanggar PP 11 Tahun 2017, maka yang bersangkutan diberhentikan sementara.
Ini karena Ferry sudah ditetapkan menjadi tersangka tindak pidana korupsi. “Jadi, sudah jelas dalam aturan tersebut yang bersangkutan diberhentikan sementara karena ditahan,” ujar Basari.
Pemberhentian sementara itu, menurut Basari, sampai ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkrah). Surat keputusan wali kota atas pemberhentian sementara oknum satpol PP itu juga sudah turun saat penahanan.
Selama ditahan dan diberhentikan sementara, tersangka Ferry tetap menerima gaji 50 persen. “Lainnya gak dapat karena di aturan bunyinya begitu,” ungkap Rachmad.
“Jabatan yang bersangkutan (Ferry) di satpol PP sudah digantikan oleh pelaksana harian (Plh),” ujar Basari.
Ferry Jocom ditetapkan sebagai tersangka lantaran menjual barang bukti hasil kegiatan penertiban ke pihak lain senilai Rp 500 juta. Barang bukti hasil penertiban oleh Satpol PP Surabaya ini berada di gudang Jalan Tanjungsari Nomor 11-15 Surabaya. (rmt/rek)