28.3 C
Surabaya
Thursday, March 23, 2023

Dua Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Divonis Bebas, AKP Hasdarman Dibui 1,5 Tahun

SURABAYA – Sidang tragedi Kanjuruhan mencapai etape terakhir. Mantan Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto dan mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi divonis bebas di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (16/3). Sedangkan mantan Komandan Kompi Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman divonis 1,5 tahun penjara.

Majelis hakim yang diketuai Abu Achmad Sidqi Amsya menyatakan, terdakwa Bambang Sidik Achmadi tidak bersalah dalam tragedi di Stadion Kanjuruhan, Malang, 1 Oktober 2022, yang menewaskan 135 orang itu. Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa selama tiga tahun penjara.

Menurut hakim, terdakwa tidak bersalah mengakibatkan matinya orang lain dan karena kealpaannya mengakibatkan orang lain menderita luka berat. “Menyatakan terdakwa tidak terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan sebagaimana dakwaan jaksa. Membebaskan terdakwa dan memerintahkan dibebaskan dari tahanan,” kata Abu.

Baca Juga :  PKB Optimistis Menangi Pileg dan Pilgub

Majelis hakim juga menyatakan mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi tidak bersalah sehingga divonis bebas. “Memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan,” jelasnya.

Sedangkan eks Komandan Kompi Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman divonis 1,5 tahun penjara. Majelis hakim menilai terdakwa bersalah dalam tragedi yang menewaskan 135 orang seusai laga Arema FC vs Persebaya itu. Putusan tersebut lebih rendah dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 3 tahun penjara.

Majelis hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa mengakibatkan 135 orang meninggal, 24 orang luka berat dan 623 orang luka ringan. Perbuatan terdakwa menimbulkan duka yang mendalam bagi keluarga korban yang meninggal.

Baca Juga :  KPU Libatkan Relasi Awasi Distribusi Surat Suara

Menanggapi putusan majelis hakim, baik jaksa maupun terdakwa menyatakan pikir-pikir untuk mengajukan banding. Sekjen Federasi Kontras Andi Irfan Junaedy menilai majelis hakim dan jaksa tidak memdalami keterangan saksi-saksi di persidangan. “Seharusnya dari fakta yang muncul bisa ditemukan tersangka baru,” kata Andy.

Andy dan kawan-kawan sangat kecewa lantaran tidak ada satu pun polisi yang menembakkan gas air mata di Stadion Kanjuruhan dijadikan tersangka. “Padahal, di lapangan tidak hanya Hasdarman yang memerintahkan menembakkan gas air mata,” jelasnya.

Menurut Andy, pihaknya mendesak Komisi Yudisial untuk memeriksa para hakim yang diduga mengabaikan banyak fakta. Dia menilai ada banyak insiden aneh di persidangan yang secara formil dianggap mencederai kehormatan sidang. Seperti ketika sejumlah Brimob meneriakkan yel-yel saat sidang berlangsung. (jar/rek)

SURABAYA – Sidang tragedi Kanjuruhan mencapai etape terakhir. Mantan Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto dan mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi divonis bebas di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (16/3). Sedangkan mantan Komandan Kompi Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman divonis 1,5 tahun penjara.

Majelis hakim yang diketuai Abu Achmad Sidqi Amsya menyatakan, terdakwa Bambang Sidik Achmadi tidak bersalah dalam tragedi di Stadion Kanjuruhan, Malang, 1 Oktober 2022, yang menewaskan 135 orang itu. Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa selama tiga tahun penjara.

Menurut hakim, terdakwa tidak bersalah mengakibatkan matinya orang lain dan karena kealpaannya mengakibatkan orang lain menderita luka berat. “Menyatakan terdakwa tidak terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan sebagaimana dakwaan jaksa. Membebaskan terdakwa dan memerintahkan dibebaskan dari tahanan,” kata Abu.

Baca Juga :  Dorongan Masyarakat Memotivasi Cak Machfud Bangun Surabaya Lebih Maju

Majelis hakim juga menyatakan mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi tidak bersalah sehingga divonis bebas. “Memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan,” jelasnya.

Sedangkan eks Komandan Kompi Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman divonis 1,5 tahun penjara. Majelis hakim menilai terdakwa bersalah dalam tragedi yang menewaskan 135 orang seusai laga Arema FC vs Persebaya itu. Putusan tersebut lebih rendah dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 3 tahun penjara.

Majelis hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa mengakibatkan 135 orang meninggal, 24 orang luka berat dan 623 orang luka ringan. Perbuatan terdakwa menimbulkan duka yang mendalam bagi keluarga korban yang meninggal.

Baca Juga :  Dapat Penumpang Cantik, Driver Online Ini Rampas HP dan Memperkosanya

Menanggapi putusan majelis hakim, baik jaksa maupun terdakwa menyatakan pikir-pikir untuk mengajukan banding. Sekjen Federasi Kontras Andi Irfan Junaedy menilai majelis hakim dan jaksa tidak memdalami keterangan saksi-saksi di persidangan. “Seharusnya dari fakta yang muncul bisa ditemukan tersangka baru,” kata Andy.

Andy dan kawan-kawan sangat kecewa lantaran tidak ada satu pun polisi yang menembakkan gas air mata di Stadion Kanjuruhan dijadikan tersangka. “Padahal, di lapangan tidak hanya Hasdarman yang memerintahkan menembakkan gas air mata,” jelasnya.

Menurut Andy, pihaknya mendesak Komisi Yudisial untuk memeriksa para hakim yang diduga mengabaikan banyak fakta. Dia menilai ada banyak insiden aneh di persidangan yang secara formil dianggap mencederai kehormatan sidang. Seperti ketika sejumlah Brimob meneriakkan yel-yel saat sidang berlangsung. (jar/rek)

Most Read

Berita Terbaru