JAKARTA – Para pemangku kepentingan yang terdiri dari DPR RI, DPD RI, Kementerian Agama (Kemenag) dan pihak terkait lainnya menyepakati besaran rata-rata Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1444 Hijriah/ tahun 2023 sebesar Rp90 juta atau tepatnya Rp90.050.637.
“Komposisinya 55,3 persen (Rp49,8 juta) dari BPIH dan 44,7 persen (Rp40,2 juta) dari nilai manfaat pengelolaan dana haji,” kata Ketua Komite III DPD RI Hasan Basri melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis (16/2).
Dengan demikian, ia menyebutkan besaran biaya yang dibayar langsung oleh jemaah haji tahun 2023 menjadi Rp49.812.711. Biaya yang dibebankan kepada jemaah meliputi biaya penerbangan, biaya hidup, dan sebagian biaya paket layanan masyair. Sedangkan biaya yang bersumber dari nilai manfaat keuangan haji rata-rata per anggota jemaah sebesar Rp40.237.937 atau sebesar 44,7 persen.
Hasan Basri menilai nominal biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) maupun Bipih yang telah disepakati tersebut masih memberatkan para jemaah. “Dengan sangat berat hati, dan sedih kami merasa penetapan nilai tersebut masih memberatkan masyarakat,” kata dia.
Akan tetapi demi memberikan kepastian kepada masyarakat maka kebijakan yang telah diambil harus diterima karena disepakati secara bersama. Paling tidak, hal ini sebagai jalan tengah menuju “win win solution” antara DPR RI, DPD RI, dan Pemerintah, ujar Hasan Basri.
Setelah biaya tersebut disepakati, ke depannya ia berharap pemerintah bisa melakukan negosiasi ulang dengan pihak-pihak terkait sehingga tercapai harga terjangkau, rasional dan nyaman bagi jemaah.
Lebih lanjut Ketua Komite III DPD RI tersebut menyampaikan meski telah dilakukan efisiensi harga di berbagai bidang, ia tetap meminta pemerintah untuk memberikan pelayanan terbaik pada jemaah. Termasuk peningkatan pelayanan.
“Meskipun dana haji diturunkan dari yang sebelumnya, saya meminta Kemenag untuk meningkatkan pelayanan termasuk di antaranya pembinaan dan perlindungan jemaah haji sejak sebelum, saat, dan setelah pelaksanaan ibadah haji,” kata dia.
Ia juga merekomendasikan Kemenag untuk melakukan revisi Peraturan Menteri Agama
(PMA) mengenai rasionalisasi besaran setoran awal pendaftaran haji, menetapkan kebijakan rasionalisasi BPIH sesuai dengan kondisi ekonomi secara berkala.
Hal itu dibarengi dengan mengimbau calon jemaah haji untuk mencicil setoran lunas secara periodik hingga mendekati besaran BPIH pada tahun berjalan agar jemaah tidak terlalu berat pada saat pelunasan. “Dan mengintensifkan bimbingan manasik terhadap jemaah haji dan manasik khusus bagi jemaah haji lanjut usia dan penyandang disabilitas,” jelas dia. (jpc/ant/jay)