SURABAYA – KPU Jatim telah menetapkan daftar caleg sementara (DCS). Sebanyak 1.577 caleg dinyatakan lolos. Komisioner KPU Jatim bidang teknis Muhammad Arbayanto mengatakan, hasil dari verifikasi yang telah dilakukannya tercatat sebanyak 23 bacaleg gugur.
Mereka ini menambah daftar 70 bacaleg tidak memenuhi syarat pada hari terakhir perbaikan berkas. “Para bacaleg yang gagal cenderung disebabkan masalah sama, seperti halnya saat melengkapi syarat calon lalu. Yakni, terkait surat keterangan dari pengadilan,” ujar Arba, sapaan akrabnya, Minggu (12/8).
Dari 16 partai politik, Partai Hanura menjadi yang terbanyak bacalegnya TMS. Sebanyak 36 dari 93 bacaleg dinyatakan TMS oleh KPU Jatim. Lalu disusul oleh Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) dengan 20 bacaleg. Kemudian partai baru, Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda) dengan 8 bacaleg.
Dengan gugurnya bacaleg ini, menurut Arba, berdampak pula pada susunan partai politik di daerah pilihan. Dia mengungkapkan, setidaknya ada dua partai politik yang absen di empat dapil. Masing-masing adalah PKPI yang abstain di empat dapil, yakni dapil Jatim 4 (Banyuwangi, Bondowoso dan Situbondo), Jatim 5 (Lumajang dan Jember), Jatim 7 (Tulungagung Kota Blitar, Kabupaten Blitar), dan Jatim 13 (Lamongan dan Gresik). Dan, Partai Garuda yang tak mengirimkan wakilnya di dapil Jatim 2 (Kabupaten Sidoarjo), Jatim 3 (Kota Probolinggo, Kabupaten Probolinggo, Kota Pasuruan, Kabupaten Pasuruan), Jatim 5 (Lumajang dan Jember), dan Jatim 11 (Bojonegoro dan Tuban).
“Setelah ini kami akan mengumpulkan hasil DCS selama 3 hari (12-14 Agustus). Lalu, kami menunggu ada atau tidaknya tanggapan dari masyarakat terhadap DCS tersebut,” jelasnya. Perlu diketauhi, KPU Jatim memberi rentan waktu 12-21 Agustus kepada masyarakat yang ingin melaporkan temuan mereka terhadap caleg yang telah ditetapkan DCS.
Setelah itu, pada 22-28 Agustus, KPU Jatim memberi waktu kepada partai politik guna mengklarifikasinya. Pada proses ini, KPU memastikan bahwa jumlah DCS tak mungkin bertambah. “Sebaliknya malah bisa berkurang,” sebut mantan anggota KPU Malang ini.
Arba menjelaskan, kemungkinan partai politik untuk bisa mengganti DCS kecil pada tahap ini. Hanya untuk yang meninggal dunia saja boleh digantikan, bacaleg yang TMS sehingga gagal karena tanggapan masyarakat misalnya permasalahan ijazah, serta bacaleg yang mengundurkan diri, khusus untuk perempuan dan mempengaruhi kuota.
Selanjutnya, penyusunan daftar caleg tetap (DCT) akan dilakukan pada 14-20 September sebelum ditetapkan pada 20 September. “Kemudian, pengumuman akan kami lakukan pada 21-23 September,” tandasnya.