25 C
Surabaya
Sunday, June 11, 2023

Nekat Ekspor Migor ke Timor Leste dengan Modus Palsukan Jenis Barang

SURABAYA – Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo berjanji menindak tegas siapa pun yang mencoba melanggar larangan ekspor minyak goreng (migor). Polres Pelabuhan Tanjung Perak menindaklanjuti dengan menggagalkan ekspor migor sebanyak 122 ton ke Dili, Timor Leste.

Sebanyak delapan kontainer terdiri dari tujuh ukuran 20 feet dan satu kontainer berukuran 40 feet yang disita dari dua lokasi berbeda. Dua tersangka diamankan, yaitu R, perempuan berusia 60 tahun dan E, 44, ditetapkan sebagai tersangka. Tersangka R bertugas membeli migor dan E membuatkan dokumen ekspor dengan mengubah jenis barang menjadi makanan dan minuman.

Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan, tersangka E memalsukan keterangan isi kontainer dalam dokumen ekspor. “Ini sering dilakukan eksportir. Maka, saya minta seluruh Polda jeli agar migor, CPO dan turunannya tidak diekspor,” terangnya, Jumat (13/5).

Baca Juga :  Transaksi SS Di Depan Kamar Mayat Warga Kemlaten Dibekuk Polisi

Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Nico Afinta mengungkapkan, dari hasil penyidikan kedua tersangka telah mengetahui adanya larangan ekspor migor, CPO, dan turunannya. Namun, keduanya tetap nekat mengekspor migor. “Mereka sengaja memalsukan. Jadi, diduga kuat mereka tahu ada larangan,” jelasnya.

Pelaksana Tugas Dirjen Perdagangan Luar Negri Kementerian Perdagangan Veri Anggrijono mengapresiasi kinerja kepolisian baik Bareskrim, Polda Jatim, Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Bea Cukai dan instansi lain atas pencegahan ekspor migor ini.

“Kami berharap ini menjadi pelajaran bagi eksportir. Ekspor migor dan turunannya masih dilarang karena kebutuhan dalam negeri belum sepenuhnya terpenuhi,” tuturnya.

Sebanyak 10.234 karton dan 45 pak migor tiga merek berbeda diamankan dari delapan kontainer. Adapun merek migor yang diamankan adalah merek Tropis, sebanyak 4.547 kardus, dari kemasan kardusnya terlihat jelas jika diproduksi di Indonesia dan distribusikan ke Timor Leste.

Baca Juga :  KETUA KPU: 75 Parpol Berhak Mendaftar Jadi Peserta Pemilu 2024

Merek Linsea sebanyak 7.401 kardus dan dalam kemasannya tertera diproduksi di Pasuruan. Sedangkan merek Tropical sebanyak 45 pak. “Tersangka R yang membeli, kemudian meminta tolong E untuk dokumennya,” terang Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Anton Elfrino Trisanto. (gun/rek)

SURABAYA – Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo berjanji menindak tegas siapa pun yang mencoba melanggar larangan ekspor minyak goreng (migor). Polres Pelabuhan Tanjung Perak menindaklanjuti dengan menggagalkan ekspor migor sebanyak 122 ton ke Dili, Timor Leste.

Sebanyak delapan kontainer terdiri dari tujuh ukuran 20 feet dan satu kontainer berukuran 40 feet yang disita dari dua lokasi berbeda. Dua tersangka diamankan, yaitu R, perempuan berusia 60 tahun dan E, 44, ditetapkan sebagai tersangka. Tersangka R bertugas membeli migor dan E membuatkan dokumen ekspor dengan mengubah jenis barang menjadi makanan dan minuman.

Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan, tersangka E memalsukan keterangan isi kontainer dalam dokumen ekspor. “Ini sering dilakukan eksportir. Maka, saya minta seluruh Polda jeli agar migor, CPO dan turunannya tidak diekspor,” terangnya, Jumat (13/5).

Baca Juga :  KETUA KPU: 75 Parpol Berhak Mendaftar Jadi Peserta Pemilu 2024

Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Nico Afinta mengungkapkan, dari hasil penyidikan kedua tersangka telah mengetahui adanya larangan ekspor migor, CPO, dan turunannya. Namun, keduanya tetap nekat mengekspor migor. “Mereka sengaja memalsukan. Jadi, diduga kuat mereka tahu ada larangan,” jelasnya.

Pelaksana Tugas Dirjen Perdagangan Luar Negri Kementerian Perdagangan Veri Anggrijono mengapresiasi kinerja kepolisian baik Bareskrim, Polda Jatim, Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Bea Cukai dan instansi lain atas pencegahan ekspor migor ini.

“Kami berharap ini menjadi pelajaran bagi eksportir. Ekspor migor dan turunannya masih dilarang karena kebutuhan dalam negeri belum sepenuhnya terpenuhi,” tuturnya.

Sebanyak 10.234 karton dan 45 pak migor tiga merek berbeda diamankan dari delapan kontainer. Adapun merek migor yang diamankan adalah merek Tropis, sebanyak 4.547 kardus, dari kemasan kardusnya terlihat jelas jika diproduksi di Indonesia dan distribusikan ke Timor Leste.

Baca Juga :  Berikut Upaya Pemerintah Tangani PMK pada Hewan Ternak

Merek Linsea sebanyak 7.401 kardus dan dalam kemasannya tertera diproduksi di Pasuruan. Sedangkan merek Tropical sebanyak 45 pak. “Tersangka R yang membeli, kemudian meminta tolong E untuk dokumennya,” terang Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Anton Elfrino Trisanto. (gun/rek)

Most Read

Berita Terbaru