24 C
Surabaya
Sunday, March 26, 2023

Ali Masykuri Ajukan Banding

Ali Masykuri rupanya belum menyerah. Setelah gugatannya terhadap DPP dan DPD Partai Nasdem ditolak Pengadilan Negeri Sidoarjo, Selasa (9/1), anggota DPRD Sidoarjo ini mengajukan banding. Politikus Nasdem ini menganggap proses pencopotan dirinya dari kursi legislatif melanggar hukum.

“Perkara ini belum inkracht. Artinya, belum punya kekuatan hukum yang tetap. Maka, tidak bisa diklaim menang atau kalah,” ujar Muhammad Syaiful, kuasa hukum Ali Masykuri, Jumat (12/1).

Dalam memori bandingnya, Syaiful menegaskan, keputusan DPP Partai Nasdem untuk mengganti Ali Masykuri merupakan tindakan yang sewenang-wenang. “Sebab, kami pernah mengajukan permohonan sengketa partai pada 9 Oktober 2017. Namun, hingga putusan sela kemarin tidak ada tanggapan. Artinya, belum pernah disengketakan di internal sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011,” paparnya.

Baca Juga :  Polres Gresik Tekan Kejahatan Lewat E-Siskamling

Sebagai penggugat, menurut dia, kliennya masih punya hak untuk melakukan upaya banding. Ini karena gugatan ini bersifat gugatan biasa.

Sementara itu, Ketua DPRD Sidoarjo Sullamul Hadi Nurmawan mengaku sudah mengetahui surat pemberitahuan tersebut. “Saya lihat upaya banding tersebut diambil perdatanya. Maka, beberapa waktu lalu kami sudah mengirim surat ke gubernur untuk minta saran. Tinggal menunggu keputusannya saja bagaimana,” katanya. (mus/rek)

Ali Masykuri rupanya belum menyerah. Setelah gugatannya terhadap DPP dan DPD Partai Nasdem ditolak Pengadilan Negeri Sidoarjo, Selasa (9/1), anggota DPRD Sidoarjo ini mengajukan banding. Politikus Nasdem ini menganggap proses pencopotan dirinya dari kursi legislatif melanggar hukum.

“Perkara ini belum inkracht. Artinya, belum punya kekuatan hukum yang tetap. Maka, tidak bisa diklaim menang atau kalah,” ujar Muhammad Syaiful, kuasa hukum Ali Masykuri, Jumat (12/1).

Dalam memori bandingnya, Syaiful menegaskan, keputusan DPP Partai Nasdem untuk mengganti Ali Masykuri merupakan tindakan yang sewenang-wenang. “Sebab, kami pernah mengajukan permohonan sengketa partai pada 9 Oktober 2017. Namun, hingga putusan sela kemarin tidak ada tanggapan. Artinya, belum pernah disengketakan di internal sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011,” paparnya.

Baca Juga :  MUI Jatim Keberatan KH Miftachul Mundur dari Ketua Umum MUI Pusat

Sebagai penggugat, menurut dia, kliennya masih punya hak untuk melakukan upaya banding. Ini karena gugatan ini bersifat gugatan biasa.

Sementara itu, Ketua DPRD Sidoarjo Sullamul Hadi Nurmawan mengaku sudah mengetahui surat pemberitahuan tersebut. “Saya lihat upaya banding tersebut diambil perdatanya. Maka, beberapa waktu lalu kami sudah mengirim surat ke gubernur untuk minta saran. Tinggal menunggu keputusannya saja bagaimana,” katanya. (mus/rek)

Most Read

Berita Terbaru