25 C
Surabaya
Sunday, June 11, 2023

Ngaku Polisi Peras Emak-Emak, Dua Pria Warga Surabaya Diamankan

GRESIK – Dua pria asal Surabaya mengaku sebagai anggota Polda Jatim gadungan diringkus petugas. Mereka adalah Agus Widodo, 45, asal Banyuurip Kidul 2B, Sawahan Surabaya, dan Musrizal, 53, asal Jalan Sikatan XI, Manukan Wetan Surabaya.

Kedua pria itu diduga melakukan pemerasan terhadap seorang ibu asal Desa Boboh Kecamatan Menganti, Tri Kurniawati, 38.

Kapolsek Menganti AKP Tatag Sutrisna mengatakan, modus yang dilakukan kedua tersangka adalah melakukan pemerasan kepada perempuan. Korban terakhir adalah Tri Kurniawati.

“Saat memeras, kedua pelaku mengaku sebagai anggota Polda Jatim dan meminta sejumlah uang damai kepada korban yang didakwa bersalah menjual obat pil ponstan tanpa izin dari Dinas Kesehatan (Dinkes),” jelasnya. 

Baca Juga :  Dewan Gagal Atur Ketinggian Bangunan

Korban dipaksa memberikan sejumlah uang, jika tidak akan dimasukkan ke penjara. Sebelum kedua pelaku memuluskan aksi jahatnya keburu ditangkap oleh anggota Polsek Menganti.

Kedua pelaku akhirnya dibawa ke polsek beserta barang buktinya guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. “Kedua pelaku sudah kami amankan setelah menjalani pemeriksaan,” ujar AKP Tatak.

Selain mengamankan kedua pelaku, petugas juga menyita sejumlah barang bukti di antaranya uang senilai Rp 2 juta, sebuah mobil Dhaihatsu Xenia nopol L 1178 XF, dan satu unit ponsel.

Sementara itu, salah satu pelaku Agus Widodo mengaku melakukan pemerasaan bersama rekannya karena  sedang butuh uang.

“Kami kepepet kebutuhan buat sehari-hari dan saya cuma diajak,” ungkapnya. Atas perbuatannga itu, kedua pelaku pasal 368 ayat (1) Jo 53 , 333 ayat (1), 335 ayat (1) KHUP.(yud/han)

Baca Juga :  Rumput Ilalang Terbakar, Empat Gudang Rotan di Menganti Ludes

GRESIK – Dua pria asal Surabaya mengaku sebagai anggota Polda Jatim gadungan diringkus petugas. Mereka adalah Agus Widodo, 45, asal Banyuurip Kidul 2B, Sawahan Surabaya, dan Musrizal, 53, asal Jalan Sikatan XI, Manukan Wetan Surabaya.

Kedua pria itu diduga melakukan pemerasan terhadap seorang ibu asal Desa Boboh Kecamatan Menganti, Tri Kurniawati, 38.

Kapolsek Menganti AKP Tatag Sutrisna mengatakan, modus yang dilakukan kedua tersangka adalah melakukan pemerasan kepada perempuan. Korban terakhir adalah Tri Kurniawati.

“Saat memeras, kedua pelaku mengaku sebagai anggota Polda Jatim dan meminta sejumlah uang damai kepada korban yang didakwa bersalah menjual obat pil ponstan tanpa izin dari Dinas Kesehatan (Dinkes),” jelasnya. 

Baca Juga :  Alang-alang Terbakar, Warkop Domas Dilalap Si Jago Merah

Korban dipaksa memberikan sejumlah uang, jika tidak akan dimasukkan ke penjara. Sebelum kedua pelaku memuluskan aksi jahatnya keburu ditangkap oleh anggota Polsek Menganti.

Kedua pelaku akhirnya dibawa ke polsek beserta barang buktinya guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. “Kedua pelaku sudah kami amankan setelah menjalani pemeriksaan,” ujar AKP Tatak.

Selain mengamankan kedua pelaku, petugas juga menyita sejumlah barang bukti di antaranya uang senilai Rp 2 juta, sebuah mobil Dhaihatsu Xenia nopol L 1178 XF, dan satu unit ponsel.

Sementara itu, salah satu pelaku Agus Widodo mengaku melakukan pemerasaan bersama rekannya karena  sedang butuh uang.

“Kami kepepet kebutuhan buat sehari-hari dan saya cuma diajak,” ungkapnya. Atas perbuatannga itu, kedua pelaku pasal 368 ayat (1) Jo 53 , 333 ayat (1), 335 ayat (1) KHUP.(yud/han)

Baca Juga :  Akibat Kekurangan Oksigen, 250 Ton Ikan Mati di Danau Ranau

Most Read

Berita Terbaru