27 C
Surabaya
Wednesday, June 7, 2023

HW Pemerkosa 13 Santriwati di Bandung Dituntut Hukuman Mati & Kebiri Kimia

BANDUNG – Terdakwa kasus pemerkosaan terhadap 13 santriwati di Bandung, Herry Wirawan (HW), 36 tahun, dituntut hukuman mati oleh jaksa dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat. Selain itu, pimpinan sekaligus pengasuh tunggal di Pondok Pesantren Madani Boarding School, Cibiru, Bandung, itu juga dituntut suntik kebiri kimia.

Kepala Kejati Jawa Barat Asep N Mulyana mengatakan tuntutan hukuman mati itu diberikan kepada Herry Wirawan karena aksi asusilanya hingga menyebabkan para korban mengalami kehamilan dinilai sebagai kejahatan kemanusiaan yang sangat serius.

“Kami pertama menuntut terdakwa dengan hukuman mati. Sebagai bukti, sebagai komitmen kami untuk memberikan efek jera kepada pelaku,” kata Asep yang turun sendiri selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Bandung, Kota Bandung, Selasa (11/1).

Selain itu, Asep juga mengatakan pihaknya memberikan sejumlah penambahan tuntutan hukuman lain kepada terdakwa yang melakukan aksi tidak terpuji tersebut. Yakni, Herry dituntut untuk membayar denda sebesar Rp500 juta, dan juga dituntut membayar restitusi kepada para korban sebesar Rp331 juta.

Baca Juga :  Rutan Bandung Pastikan Herry Wirawan Berkondisi Baik Usai Divonis Mati

“Kami juga meminta kepada hakim untuk menjatuhkan pidana tambahan berupa pengumuman identitas, identitas terdakwa disebarkan, dan penuntutan tambahan berupa kebiri kimia,” ujar Asep.

Menurut Asep, pertimbangan hukuman mati itu diberikan karena kejahatan Herry dilakukan kepada anak asuhnya ketika dirinya memiliki kedudukan atau kuasa sebagai pemilik pondok pesantren.

“Perbuatan terdakwa itu bukan saja berpengaruh kepada kehormatan fisik, tapi berpengaruh ke psikologis dan emosional para santri keseluruhan,” tuturnya.

Selain itu yang menurutnya paling berat, yakni Herry menggunakan simbol-simbol agama dan pendidikan untuk melancarkan aksi amoralnya tersebut. “Presiden pun sudah menaruh perhatian terhadap kejahatan terdakwa,” ujar dia.

Asep menambahkan, Kejati Jawa Barat juga menuntut agar aset Herry Wirawan disita dan dilelang untuk biaya hidup para korban dan bayi yang dilahirkan dari para korban sebagai hasil kejahatan terdakwa.

Baca Juga :  Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santriwati di Bandung Divonis Seumur Hidup

Jaksa juga menuntut agar izin yayasan pondok pesantren Herry dibekukan dan dicabut. Kemudian aset dan kekayaan Herry dirampas untuk disita. “Yang disita untuk dilelang, dan diserahkan ke negara atau Pemerintah Provinsi Jawa Barat, yang selanjutnya digunakan biaya sekolah anak-anak (korban) plus bayi-bayinya, dan kehidupan kelangsungan daripada mereka,” kata Asep.

Herry dituntut bersalah sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama. (antara/jay)

BANDUNG – Terdakwa kasus pemerkosaan terhadap 13 santriwati di Bandung, Herry Wirawan (HW), 36 tahun, dituntut hukuman mati oleh jaksa dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat. Selain itu, pimpinan sekaligus pengasuh tunggal di Pondok Pesantren Madani Boarding School, Cibiru, Bandung, itu juga dituntut suntik kebiri kimia.

Kepala Kejati Jawa Barat Asep N Mulyana mengatakan tuntutan hukuman mati itu diberikan kepada Herry Wirawan karena aksi asusilanya hingga menyebabkan para korban mengalami kehamilan dinilai sebagai kejahatan kemanusiaan yang sangat serius.

“Kami pertama menuntut terdakwa dengan hukuman mati. Sebagai bukti, sebagai komitmen kami untuk memberikan efek jera kepada pelaku,” kata Asep yang turun sendiri selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Bandung, Kota Bandung, Selasa (11/1).

Selain itu, Asep juga mengatakan pihaknya memberikan sejumlah penambahan tuntutan hukuman lain kepada terdakwa yang melakukan aksi tidak terpuji tersebut. Yakni, Herry dituntut untuk membayar denda sebesar Rp500 juta, dan juga dituntut membayar restitusi kepada para korban sebesar Rp331 juta.

Baca Juga :  IPW Desak Kapolri Nonaktifkan Kadiv Propam, Bentuk Tim Pencari Fakta  

“Kami juga meminta kepada hakim untuk menjatuhkan pidana tambahan berupa pengumuman identitas, identitas terdakwa disebarkan, dan penuntutan tambahan berupa kebiri kimia,” ujar Asep.

Menurut Asep, pertimbangan hukuman mati itu diberikan karena kejahatan Herry dilakukan kepada anak asuhnya ketika dirinya memiliki kedudukan atau kuasa sebagai pemilik pondok pesantren.

“Perbuatan terdakwa itu bukan saja berpengaruh kepada kehormatan fisik, tapi berpengaruh ke psikologis dan emosional para santri keseluruhan,” tuturnya.

Selain itu yang menurutnya paling berat, yakni Herry menggunakan simbol-simbol agama dan pendidikan untuk melancarkan aksi amoralnya tersebut. “Presiden pun sudah menaruh perhatian terhadap kejahatan terdakwa,” ujar dia.

Asep menambahkan, Kejati Jawa Barat juga menuntut agar aset Herry Wirawan disita dan dilelang untuk biaya hidup para korban dan bayi yang dilahirkan dari para korban sebagai hasil kejahatan terdakwa.

Baca Juga :  Herry Diduga Cuci Otak Santriwati agar Mau Urus Anak Hasil Asusila

Jaksa juga menuntut agar izin yayasan pondok pesantren Herry dibekukan dan dicabut. Kemudian aset dan kekayaan Herry dirampas untuk disita. “Yang disita untuk dilelang, dan diserahkan ke negara atau Pemerintah Provinsi Jawa Barat, yang selanjutnya digunakan biaya sekolah anak-anak (korban) plus bayi-bayinya, dan kehidupan kelangsungan daripada mereka,” kata Asep.

Herry dituntut bersalah sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama. (antara/jay)

Most Read

Berita Terbaru