SURABAYA – Ratusaan warga rela antre mengurus form pindah pilih (A5) di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Surabaya, Selasa (9/4). Hal tersebut dilakukan agar hak pilihnya bisa digunakan di tempat tinggalnya sekarang.
Ketua KPU Surabaya Nur Syamsi mengatakan, perpanjangan pengurusan form A5 mulai 1-10 April. “Perpanjangan waktu untuk mengurus form A5 hanya mengakomodir pemilih dengan keadaan tertentu saja,” katanya.
Menurut dia, ada empat kriteria yang bisa mengurus form A5 perpanjangan. Orang sakit, tertimpa bencana alam, menjadi tahanan karena melakukan tindak pidana dan menjalankan tugas pada saat pemungutan suara. “Bagi yang bertugas pada saat pemungutan suara bisa dibuktikan dengan surat tugas,” imbuhnya.
Hanya saja tidak semua warga yang datang ke KPU Surabaya bisa mengurus A5. Hal tersebut karena tidak termasuk dalam kriteria. Banyak di antara mereka yang kurang paham dengan kriteria yang dimaksud.
Salah satu warga asal Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) Winda Rahmania rela mengantre hanya demi bisa memperoleh hak pilihnya. Ia mengatakan, tidak mau golput karena akan menyesal. “Ini kan lima tahun sekali, kalau golput kan sayang. Pastinya rugi lima tahun kedepan,” ujar perempuan 26 tahun tersebut.
Dia mengungkapkan, dengan adanya layanan A5 harus dimanfaatkan oleh masyarakat. Selain itu dirinya juga merasa terbantu karena bisa mendapatkan surat resmi memilih pada pemilu 17 April 2019 nanti.
Dari hasil rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan Ketiga (DPTHP-3) ditetapkan jumlah pemilih di Kota Surabaya sebanyak 2.131.756 pemilih. Rinciannya, pemilih laki-laki berjumlah 1.090.234 pemilih dan perempuan berjumlah 1.090.234 pemilih yang tersebar di 31 Kecamatan, 154 Kelurahan, dan 8.146 TPS. (gin/vga)