31 C
Surabaya
Sunday, May 28, 2023

Bawaslu Temukan 2007 Pelanggaran APK

SURABAYA – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Surabaya akan mengundang lagi seluruh partai yang diketahui melanggar aturan pemasangan Alat peraga Kampanye (APK). Ini mengingat sejak  31 Desember 2018, Bawaslu telah mencatat ada  2007 pelanggaran pemasangan APK  di Surabaya.

Ketua Majelis Persidangan Pelanggaran Kampanye, Bawaslu Kota Surabaya Usman mengatakan, saat ini masih dalam proses inventarisasi data laporan pelanggaran. Kemudian dirinya akan melakukan pemanggilan kepada setiap partai yang bersangkutan untuk membenahi APKnya.

“Jadi ini merupakan tanggung jawab dari bawaslu, karena ini berkaitan dengan peraturan UU No 7 tahun 2017 terkait dengan pengawasan kampanye. Ini juga mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) No 2 tahun 2015, memang APK tidak boleh di pasang di sembarang tempat,” tuturnya saat dikonfirmasi di Kantor Bawaslu Kota Surabaya, Rabu (9/1).

Baca Juga :  KPU Gresik Pastikan Pelaksanaan Pilkada 2020 Bakal Ditunda

Tercatat hingga per 31 Desember 2018 lalu, pelanggaran APK terbanyak di Dapil 5 dengan jumlah pelanggaran 565 APK yang meliputi wilayah Kecamatan Asemrowo, Benowo, Dukuh Pakis, Karang Pilang, Lakar Santri, Pakal, Sambi Kerep, Tandes, dan Wiyung.

Sedangkan wilayah kecamatan yang melakukan pelanggaran terkecil, diketahui terdapat di Dapil 2, dengan total 70 APK  yang meliputi wilayah Kecamatan Kenjeran, Pabean Cantikan, Semampir, dan Tambaksari.

Usman mengungkapkan, sebelumnya pada awal Januari 2019, Bawaslu sempat mengundang beberapa partai terkait pelanggaran APK, namun yang hadir hanya segelintir dari perwakilan partai. “Kami berharap undangan selanjutnya pihak-pihak terkait berkenan hadir, agar dapat bersinergi bersama mengikuti  aturan yang ada. Jika tidak hadir, pihak yang berwenang akan langsung menurunkan APK,” tandasnya. (gin/nug)

Baca Juga :  Inilah Motif Tersangka Habisi Korban di Tanah Merah

SURABAYA – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Surabaya akan mengundang lagi seluruh partai yang diketahui melanggar aturan pemasangan Alat peraga Kampanye (APK). Ini mengingat sejak  31 Desember 2018, Bawaslu telah mencatat ada  2007 pelanggaran pemasangan APK  di Surabaya.

Ketua Majelis Persidangan Pelanggaran Kampanye, Bawaslu Kota Surabaya Usman mengatakan, saat ini masih dalam proses inventarisasi data laporan pelanggaran. Kemudian dirinya akan melakukan pemanggilan kepada setiap partai yang bersangkutan untuk membenahi APKnya.

“Jadi ini merupakan tanggung jawab dari bawaslu, karena ini berkaitan dengan peraturan UU No 7 tahun 2017 terkait dengan pengawasan kampanye. Ini juga mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) No 2 tahun 2015, memang APK tidak boleh di pasang di sembarang tempat,” tuturnya saat dikonfirmasi di Kantor Bawaslu Kota Surabaya, Rabu (9/1).

Baca Juga :  Curhati Bantuan Saluran Air, Mujiaman Tuai Dukungan Warga Tembok Dukuh

Tercatat hingga per 31 Desember 2018 lalu, pelanggaran APK terbanyak di Dapil 5 dengan jumlah pelanggaran 565 APK yang meliputi wilayah Kecamatan Asemrowo, Benowo, Dukuh Pakis, Karang Pilang, Lakar Santri, Pakal, Sambi Kerep, Tandes, dan Wiyung.

Sedangkan wilayah kecamatan yang melakukan pelanggaran terkecil, diketahui terdapat di Dapil 2, dengan total 70 APK  yang meliputi wilayah Kecamatan Kenjeran, Pabean Cantikan, Semampir, dan Tambaksari.

Usman mengungkapkan, sebelumnya pada awal Januari 2019, Bawaslu sempat mengundang beberapa partai terkait pelanggaran APK, namun yang hadir hanya segelintir dari perwakilan partai. “Kami berharap undangan selanjutnya pihak-pihak terkait berkenan hadir, agar dapat bersinergi bersama mengikuti  aturan yang ada. Jika tidak hadir, pihak yang berwenang akan langsung menurunkan APK,” tandasnya. (gin/nug)

Baca Juga :  Gugatan Ditolak Bawaslu, Sholeh-Taufik Naik Banding ke PTUN

Most Read

Berita Terbaru