28 C
Surabaya
Friday, June 9, 2023

BPJS TK-Bank Jatim Serahkan Dana CSR untuk 35 Ribu Tenaga Kerja Informal

SIDOARJO – Melalui program Gerakan Nasional Perlindungan Pekerja Rentan (GN Lingkaran) BPJS Ketenagakerjaan, PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (Bank Jatim) menyerahkan dana CSR untuk perlindungan jaminan sosial pekerja rentan di Jawa Timur.

Penyerahan dana untuk iuran kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan atas 35.000 tenaga kerja informal atau bukan penerima upah (BPU) selama tiga bulan itu dilakukan di Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jawa Timur di Juanda, Sidoarjo, Selasa (9/2).

Dalam acara tersebut, juga dilakukan penyerahan secara simbolis kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan kepada beberapa perwakilan pekerja rentan.

Tampak hadir diantaranya Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan E.Ilyas Lubis, Direktur Keuangan Bank Jatim Ferdian Timur Satyagraha, dan Deputi Direktur Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jawa Timur, Deny Yusyulian serta Kepala BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Karimunjawa, Muhyidin.

Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan E.Ilyas Lubis menjelaskan, GN Lingkaran merupakan program perlindungan bantuan kepada kelompok masyarakat pekerja rentan, sehingga mereka yang penghasilannya sangat terbatas ini juga mendapat perlindungan jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK).

“Program GN Lingkaran merupakan inovasi sosial yang ditujukan untuk membantu perlindungan pekerja rentan melalui donasi pembayaran iuran jaminan sosial ketenagakerjaan dari dana CSR perusahaan-perusahaan. Baik swasta, BUMN/BUMD ataupun sumbangan masyarakat secara individual,” terang Ilyas.

Deputi Direktur Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jawa Timur, Deny Yusyulian, menambahkan, pekerja rentan sebagian besar merupakan pekerja informal dengan penghasilan harian yang hanya cukup untuk membiayai kebutuhan hidupnya saja.

Baca Juga :  Kinerja dan Layanan Meningkat, Bank Jatim Raih Apresiasi

Oleh karena itu, dengan adanya GN Lingkaran ini bisa membantu pekerja rentan untuk mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Semakin banyak perusahaan yang menyalurkan dana CSR dalam bentuk perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan maka perlindungan menyeluruh bagi seluruh pekerja di Indonesia dapat segera terwujud,” tandas Deny.

Dia menambahkan, dengan adanya perlindungan ini, pekerja rentan dapat bekerja dengan tenang untuk meningkatkan taraf hidup mereka dan mencapai kesejahteraan.

Sementara itu, Direktur Keuangan Bank Jatim, Ferdian Timur Satyagraha mengatakan sebagai perbankan milik Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan Pemkab/Pemkot se-Jawa Timur, Bank Jatim merasa terpanggil untuk ikut menyejahterakan masyarakat Jawa Timur yang penghasilannya masih terbatas ini.

Setidaknya ikut memberi perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan supaya tidak ada keluarga miskin baru bila mereka mengalami musibah kecelakaan kerja dan atau meninggal dunia.

Ferdian juga mengapresiasi adanya program GN Lingkaran BPJS Ketenagakerjaan dan berencana akan terus berupaya terlibat dalam program bantuan perlindungan bagi para pekerja rentan ini. “Ini merupakan salah satu bentuk kepedulian Bank Jatim untuk masyarakat Jawa Timur,” tuturnya.

Sementara itu Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Surabaya Karimunjawa, Muhyidin, menjelaskan, sebanyak 35.000 pekerja rentan di Jatim yang iuran kepesertaannya selama tiga bulan (terhitung mulai 29/12/2020 sampai 29/3/2021) ditanggung Bank Jatim ini meliputi 26.857 Kader Kesehatan Kota Surabaya, 1.200 tenaga Laku Pandai Bank Jatim, 3.500 juru parkir, dan 3.443 guru ngaji.

Baca Juga :  Terdapat Belasan Almari dari Kayu Jati

Atas kepedulian Bank Jatim, mereka terlindungi program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Jika selama dalam masa perlindungan mereka mengalami kecelakaan kerja, seluruh bea pengobatan dan perawatan medis sampai sembuh ditanggung tanpa batas oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Jika kecelakaan kerja itu mengakibatkan meninggal dunia, ahli warisnya mendapat santunan Rp48 juta. Dan jika meninggal dunia biasa, tidak ada kaitannya dengan pekerjaan, santunan JKM untuk ahli warisnya Rp 42 juta.

Manfaat program BPJS Ketenagakerjaan ini juga telah diterima oleh ahli waris seorang di antara mereka yang meninggal dunia, almarhum M. Machfud, guru ngaji asal Bojonegoro.

Jika masa perlindungan yang diberikan Bank Jatim berakhir, para pekerja rentan ini harapannya sudah mampu melanjutkan kepesertaannya secara mandiri.

Disebutkan, iurannya tidak berat, hanya Rp 16.800,-/bulan. Dan pembayarannya bisa dilakukan di kanal-kanal pembayaran seperti di Indomaret, Alfamart, dan di perbankan.

Selain itu Muhyidin juga mengajak perusahaan- perusahaan berskala besar untuk ikut berpartisipasi memberikan donasinya dalam bentuk perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan melalui GN Lingkaran. (rul/jay)

SIDOARJO – Melalui program Gerakan Nasional Perlindungan Pekerja Rentan (GN Lingkaran) BPJS Ketenagakerjaan, PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (Bank Jatim) menyerahkan dana CSR untuk perlindungan jaminan sosial pekerja rentan di Jawa Timur.

Penyerahan dana untuk iuran kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan atas 35.000 tenaga kerja informal atau bukan penerima upah (BPU) selama tiga bulan itu dilakukan di Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jawa Timur di Juanda, Sidoarjo, Selasa (9/2).

Dalam acara tersebut, juga dilakukan penyerahan secara simbolis kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan kepada beberapa perwakilan pekerja rentan.

Tampak hadir diantaranya Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan E.Ilyas Lubis, Direktur Keuangan Bank Jatim Ferdian Timur Satyagraha, dan Deputi Direktur Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jawa Timur, Deny Yusyulian serta Kepala BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Karimunjawa, Muhyidin.

Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan E.Ilyas Lubis menjelaskan, GN Lingkaran merupakan program perlindungan bantuan kepada kelompok masyarakat pekerja rentan, sehingga mereka yang penghasilannya sangat terbatas ini juga mendapat perlindungan jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK).

“Program GN Lingkaran merupakan inovasi sosial yang ditujukan untuk membantu perlindungan pekerja rentan melalui donasi pembayaran iuran jaminan sosial ketenagakerjaan dari dana CSR perusahaan-perusahaan. Baik swasta, BUMN/BUMD ataupun sumbangan masyarakat secara individual,” terang Ilyas.

Deputi Direktur Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jawa Timur, Deny Yusyulian, menambahkan, pekerja rentan sebagian besar merupakan pekerja informal dengan penghasilan harian yang hanya cukup untuk membiayai kebutuhan hidupnya saja.

Baca Juga :  Pemprov-Dewan Sepakat Kucurkan Rp 500 M Dukung Spin Off Bank Jatim

Oleh karena itu, dengan adanya GN Lingkaran ini bisa membantu pekerja rentan untuk mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Semakin banyak perusahaan yang menyalurkan dana CSR dalam bentuk perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan maka perlindungan menyeluruh bagi seluruh pekerja di Indonesia dapat segera terwujud,” tandas Deny.

Dia menambahkan, dengan adanya perlindungan ini, pekerja rentan dapat bekerja dengan tenang untuk meningkatkan taraf hidup mereka dan mencapai kesejahteraan.

Sementara itu, Direktur Keuangan Bank Jatim, Ferdian Timur Satyagraha mengatakan sebagai perbankan milik Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan Pemkab/Pemkot se-Jawa Timur, Bank Jatim merasa terpanggil untuk ikut menyejahterakan masyarakat Jawa Timur yang penghasilannya masih terbatas ini.

Setidaknya ikut memberi perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan supaya tidak ada keluarga miskin baru bila mereka mengalami musibah kecelakaan kerja dan atau meninggal dunia.

Ferdian juga mengapresiasi adanya program GN Lingkaran BPJS Ketenagakerjaan dan berencana akan terus berupaya terlibat dalam program bantuan perlindungan bagi para pekerja rentan ini. “Ini merupakan salah satu bentuk kepedulian Bank Jatim untuk masyarakat Jawa Timur,” tuturnya.

Sementara itu Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Surabaya Karimunjawa, Muhyidin, menjelaskan, sebanyak 35.000 pekerja rentan di Jatim yang iuran kepesertaannya selama tiga bulan (terhitung mulai 29/12/2020 sampai 29/3/2021) ditanggung Bank Jatim ini meliputi 26.857 Kader Kesehatan Kota Surabaya, 1.200 tenaga Laku Pandai Bank Jatim, 3.500 juru parkir, dan 3.443 guru ngaji.

Baca Juga :  Bawaslu Terpilih menjadi Presiden Global Network

Atas kepedulian Bank Jatim, mereka terlindungi program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Jika selama dalam masa perlindungan mereka mengalami kecelakaan kerja, seluruh bea pengobatan dan perawatan medis sampai sembuh ditanggung tanpa batas oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Jika kecelakaan kerja itu mengakibatkan meninggal dunia, ahli warisnya mendapat santunan Rp48 juta. Dan jika meninggal dunia biasa, tidak ada kaitannya dengan pekerjaan, santunan JKM untuk ahli warisnya Rp 42 juta.

Manfaat program BPJS Ketenagakerjaan ini juga telah diterima oleh ahli waris seorang di antara mereka yang meninggal dunia, almarhum M. Machfud, guru ngaji asal Bojonegoro.

Jika masa perlindungan yang diberikan Bank Jatim berakhir, para pekerja rentan ini harapannya sudah mampu melanjutkan kepesertaannya secara mandiri.

Disebutkan, iurannya tidak berat, hanya Rp 16.800,-/bulan. Dan pembayarannya bisa dilakukan di kanal-kanal pembayaran seperti di Indomaret, Alfamart, dan di perbankan.

Selain itu Muhyidin juga mengajak perusahaan- perusahaan berskala besar untuk ikut berpartisipasi memberikan donasinya dalam bentuk perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan melalui GN Lingkaran. (rul/jay)

Most Read

Berita Terbaru