25 C
Surabaya
Sunday, June 11, 2023

Ingin Jadi Driver Ojol, Nekat Curi Handphone

GRESIK – Hanya karena ingin menjadi driver ojek online (ojol), Rano Koeswoyo, 40, nekat mencuri  hamdphone. Pria asal Jalan Banyu Urip Kidul Gang 10, RT 13 RW 19, Kecamatan Sawahan, Kota Surabaya, ini mencuri HP milik warga Menganti.  Kini pelaku dijebloskan ke sel Mapolres Gresik.

Kronologis kejadiannya diawali saat korban membeli kue di Pasar Menganti. Setelah memarkir sepeda motornya di depan toko jamu, korban membeli keperluan. Korban lupa mengambil handphone miliknya yang ditinggal di dalam bagasi depan motornya. 

Korban baru menyadari HP-nya hilang, usai berbelanja. Kehilangan itu kemudian dilaporkan ke Polsek Menganti. Berdasarkan laporan tersebut, polisi bergerak dan menemukan titik terang pelaku pencurian. 

Baca Juga :  Pengemudi Bentor Dapat Sarapan Gratis dari Cak Machfud

“Pelaku kami ketahui dari keterangan sejumlah saksi. Setelah terlacak, kami tangkap di rumahnya tanpa perlawanan,” kata Kanit Pidum Satreskrim Polres Gresik, Ipda Aditya.

Dari pengakuan pelaku, handphone tersebut digunakan untuk mendukung kerjanya sebagai ojek online (ojol). “Statusnya sudah tersangka. Dan telah kami tahan,” imbuhnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pelanggaran Pasal 362 KUHP tentang pencurian. “Ancaman hukumannya 5 tahun,” kata Ipda Aditya. (yud/ris)

GRESIK – Hanya karena ingin menjadi driver ojek online (ojol), Rano Koeswoyo, 40, nekat mencuri  hamdphone. Pria asal Jalan Banyu Urip Kidul Gang 10, RT 13 RW 19, Kecamatan Sawahan, Kota Surabaya, ini mencuri HP milik warga Menganti.  Kini pelaku dijebloskan ke sel Mapolres Gresik.

Kronologis kejadiannya diawali saat korban membeli kue di Pasar Menganti. Setelah memarkir sepeda motornya di depan toko jamu, korban membeli keperluan. Korban lupa mengambil handphone miliknya yang ditinggal di dalam bagasi depan motornya. 

Korban baru menyadari HP-nya hilang, usai berbelanja. Kehilangan itu kemudian dilaporkan ke Polsek Menganti. Berdasarkan laporan tersebut, polisi bergerak dan menemukan titik terang pelaku pencurian. 

Baca Juga :  Turun Gunung Jadi Wali Kota, Cak Machfud Wakafkan Diri untuk Surabaya

“Pelaku kami ketahui dari keterangan sejumlah saksi. Setelah terlacak, kami tangkap di rumahnya tanpa perlawanan,” kata Kanit Pidum Satreskrim Polres Gresik, Ipda Aditya.

Dari pengakuan pelaku, handphone tersebut digunakan untuk mendukung kerjanya sebagai ojek online (ojol). “Statusnya sudah tersangka. Dan telah kami tahan,” imbuhnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pelanggaran Pasal 362 KUHP tentang pencurian. “Ancaman hukumannya 5 tahun,” kata Ipda Aditya. (yud/ris)

Most Read

Berita Terbaru