SURABAYA – Retno Wanto, 41, hanya bisa pasrah saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (7/11). Warga Jalan Mastrip, Kelurahan Warugunung, Kecamatan Karangpilang, ini divonis tiga tahun penjara oleh majelis hakim.
Wanto dinyatakan bersalah karena melakukan pemukulan terhadap Nova Andriansyah hingga berujung pada kematian korban. Korban dianiaya karena tak kunjung membayar utang sabu-sabu (SS) yang dibelinya dari pelaku.
Menurut pengakuan pelaku, Nova diminta datang ke rumah kosnya untuk melunasi seluruh utangnya. Setibanya di kos-kosan, Wanto mendesak Nova untuk segera melakukan pembayaran. Karena belum mempunyai uang, Nova pun berkelit. Akibatnya, korban malah dipukuli oleh Wanto hingga babak belur.
Untuk menyelamatkan nyawanya, Nova kabur dari indekos Wanto. Ia lari ke arah penyeberangan perahu (gethek) hingga diteriaki maling oleh Wanto dan rekan-rekannya. Korban yang saat itu ketakutan, nekat melompat dari perahu untuk kabur. Namun karena tak bisa berenang, akhirnya Nova terseret arus sungai hingga menemui ajalnya.
Jasad korban akhirnya berhasil dievakuasi dan telah dilakukan visum di RSUD Dr. Soetomo Surabaya. Bedasarkan keterangan tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Suparlan, menuntut hukuman selama lima tahun penjara.
Namun dalam persidangan, Majelis Hakim Kusaini memutuskan menghukum terdakwa selama tiga tahun penjara. “Menjatuhkan hukuman kepada saudara atas nama Retno Wanto dengan hukuman tiga tahun penjara,” kata Kusaini mengetok palunya, Kamis (7/11).
Atas hukuman tersebut, Wanto mengaku hanya bisa pasrah dan tidak merasa keberatan. Demikian pula jaksa. Wanto terbukti bersalah secara terang-terangan melakukan tindak kekerasan di muka umum yang menyebabkan orang lain terluka berat. Dalam surat dakwaan itu, Wanto dikenakan pasal 170 ayat (1) ke-2 KUHP. (gin/jay)