Jumat, 19 April 2024

Direktur PT LIB hingga Kabag Ops Polres Malang Jadi Tersangka Tragedi Kanjuruhan

- Jumat, 7 Oktober 2022 | 06:07 WIB
Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo. (ANTARA)
Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo. (ANTARA)

JAKARTA - Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo mengumumkan penetapan enam tersangka dalam insiden Kanjuruhan yang menewaskan sedikitnya 131 orang di Kabupaten Malang, Kamis malam (6/10).


Keenam tersangka yaitu, Akhmad Hadian Lukita (Direktur PT Liga Indonesia Baru), Abdul Haris (ketua panitia penyelenggara pertandingan di Stadion Kanjuruhan), Suko Sutrisno (security office pertandingan di Stadion Kanjuruhan), Kompol Wahyu Setyo Pranoto (Kabag Ops Polres Malang), AKP Hasdarman (Komandan Kompi 3 Brimob Polda Jatim), dan AKP Bambang Setyo Akhmadi (Kasat Samapta Polres Malang).


Para tersangka disangkakan dengan Pasal 359 KUHP dan Pasal 360 junto Pasal 103 juncto pasal 52 UU RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan. Sebelumnya, Kapolri juga mencopot Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat terkait kejadian ini.


Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo juga menyatakan bahwa kemungkinan jumlah tersangka masih akan bertambah tergantung hasil penyelidikan.


"Kemungkinan penambahan pelaku apakah itu pelanggar etik maupun pelanggaran pidana kemungkinan masih bisa bertambah dan tim masih terus bekerja," kata Listyo Sigit sebagaimana dilaporkan ANTARA, Kamis malam.


Kapolri menegaskan bahwa penetapan para tersangka berdasarkan perannya masing-masing.


Menurutnya, Akhmad Hadian Lukita selaku Dirut PT LIB merupakan orang yang bertanggung jawab untuk memastikan setiap stadion memiliki sertifikasi yang layak fungsi. Namun, pada saat menunjuk Stadion Kanjuruhan, persyaratan layak fungsinya belum dicukupi dan menggunakan hasil verifikasi tahun 2020.


Sementara Abdul Haris yang merupakan ketua panitia pelaksana dan koordinator penyelenggara pertandingan yang bertanggung jawab pada LIB, ditemukan tidak membuat dokumen keselamatan dan keamanan bagi penonton di stadion.


"Suko Sutrisno selaku security officer, tidak membuat dokumen penilaian risiko. Bertanggung jawab untuk dokumen penilaian risiko untuk semua pertandingan. Dan juga memerintahkan steward untuk meninggalkan pintu gerbang pada saat terjadi insiden," tuturnya.


Kabagops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, lanjutnya, yang bersangkutan mengetahui terkait adanya aturan FIFA tentang pelarangan penggunaan gas air mata. Namun, ia tidak mencegah atau melarang pemakaian gas air mata pada saat pengamanan pertandingan.


Sementara Danki 3 Brimob Polda Jatim, AKP Hasdarman dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Setyo Akhmadi adalah orang yang memberi perintah kepada anggotanya di lapangan untuk melakukan penembakan gas air mata pada saat terjadi kericuhan pasca-pertandingan antara Arema FC melawan Persebaya.


Pada Sabtu (1/10) malam, terjadi kericuhan usai pertandingan antara Arema FC melawan Persebaya Surabaya dengan skor akhir 2-3 di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang. Kekalahan itu menyebabkan sejumlah suporter turun dan masuk ke dalam area lapangan.



Petugas keamanan gabungan dari kepolisian dan TNI berusaha menghalau para suporter tersebut dengan tameng dan menggunakan gas air mata. Akibatnya, penonton berusaha keluar stadion dan banyak korban berjatuhan karena berdesakan dan terinjak-injak karena pintu keluar yang sempit.Berdasarkan data Dinas Kesehatan Kabupaten Malang, korban meninggal dunia akibat tragedi di Stadion Kanjuruhan sebanyak 131 orang, sementara 440 orang mengalami luka ringan dan 29 orang luka berat. (jpc/ant/jay)


Editor: Administrator

Tags

Terkini

X