SURABAYA – Komplotan penipuan menggunakan kartu ATM palsu berhasil diringkus Unit Jatanras Polrestabes Surabaya. Tersangka Nasir, 56, Rizal, 41, Yamin, 45, dan Hendri, 35, keempatnya warga Sulawesi Selatan.
Para pelaku ini bermodus tidak saling kenal dan menipu korban dengan mengajaknya berbisnis. Ia mencari korban yang menginap di hotel dan hendak mengambil uang di ATM.
Tersangka berbagai tugas. Mereka mengintip nomor PIN korban kemudian menukar kartu ATM miliknya. Setelah menukar kartu ATM korban, mereka langsung menguras habis kartu ATM korban. Ini yang dilakukan tersangka terhadap korbannya Eko Supriyanto, warga Kota Waringin Tengah, Kalimantan Tengah.
Korban kehilangan uang Rp 60 juta karena dikuras habis oleh tersangka. “Tersangka memang mencari korban yang berada di hotel dan hendak melakukan transaksi di ATM,” kata Wakapolrestabes Surabaya AKBP Leonardus Simarmata, kemarin (4/11).
Keempat tersangka ini membagi tugasnya. Nasir sebagai eksekutor dan mencari korban. Untuk mencari korbannya, ia biasa berada di mesin ATM sekitar hotel. Ia juga mengincar pengunjung hotel tersebut. Tersangka saat itu berada di salah satu hotel di Gubeng.
Selanjutnya, ia melihat korbannya yang hendak membeli buah. Cara tersangka untuk menentukan jika korban menginap di hotel apa tidak cukup cerdik. Tersangka Nasir ini melihat, jika korbannya keluar hotel menggunakan sandal hotel maka langsung didekati seperti halnya korban.
Korban saat itu, didekati tersangka Nasir dengan menyapanya saat hendak membeli buah. Setelah itu Nasir pamit ke toilet dan giliran tersangka Rizal mengajak korban mengobrol dan mengaku dari Brunei Darussalam. “Nasir kembali bergabung, namun kedua tersangka ini pura-pura tidak saling mengenal,” jelasnya.
Korban dan dua tersangka ini akhirnya duduk bersama. Rizal dan Nasir salaing memperkenalkan diri dan mengaku di Surabaya untuk urusan bisnis. Nasir mengaku memiliki kebun kelapa sawit sementara tersangka Rizal mengaku membutuhkan cangkang sawit.
Korban yang mengetahui usaha keduanya diajak untuk menanam modal dengan keuntungan lima persen. “Tersangka menunjukkan saldo kartu ATM dengan nominal Rp 1 miliar. Korban percaya saat itu dan mengambil uang Rp 1 juta di ATM-nya,” tambahnya.
Korban akhirnya tergiur dan mengambil uang Rp 1 juta. Namun saat memasukkan nomor PIN ada tersangka Rizal yang melihat dari belakang dan menghafalnya. Setelah korban mengambil uang dan mengambil kartu ATM-nya, tersangka Rizal merebutnya. “Kartu ATM ini diganti dengan kartu palsu. Sementara kartu milik korban dibawa tersangka,” jelasnya.
AKBP Leonardus menyebutkan, tersangka ini langsung mengambil uang Rp 60 juta di ATM korban. Mereka menarik uang di wilayah Ngagel. Kemudian, polisi yang mendapat laporan langsung melakukan pengejaran dan menangkap keempatnya di wilayah Songgoriti, Malang.
Polisi menyita uang Rp 6,6 juta yang ada pada korban. “Uangnya sudah dibagi dan digunakan untuk keperluan mereka,” terangnya.
Tersangka Nasir mengaku, jika sebelumnya sudah melakukan aksi yang sama dan sudah pernah divonis. Kasusnya juga sama dengan menipu korban dan menguras saldo ATM-nya. Ia baru bebas dan mulai melakukan aksinya lagi bersama tiga orang temannya.
Untuk katu ATM milik korban yang dipamerkan Rp 1 miliar sebenarnya malah minus Rp 1 miliar. Ia mengaku mendapatkannya dari Jakarta. “Itu kartu lama sudah diblokir. Saya beli Rp 200 ribu dari Jakarta untuk saldonya bisa minus itu saya tidak tahu,” ujarnya.(gun/rud)