SURABAYA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut guru pramuka, Rahmat Slamet Santoso, 30, alias Memet, warga Jalan Kupang Segunting IV, Surabaya, 14 tahun penjara dan kebiri kimia atas kasus pencabulan terhadap siswa binaannya.
Terdakwa juga dituntut denda sebesar Rp 100 juta subsider tiga bulan penjara. Sidang terdakwa berlangsung secara tertutup di ruang Garuda 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Sebelumnya terdakwa yang mengenakan kacamata dan peci hitam itu tampak ditemani seorang perempuan lansia berkerudung. Dari pantauan Radar Surabaya terdakwa terlihat tenang saat menjalani persidangan.
JPU Sabetania R Paembonan saat diminta wawancara awak media enggan memberikan komentar banyak. “Ke pimpinan saja ya, saya masih ada sidang lagi. Atau ke kantor saja,” ucapnya sambil berjalan menuju ruang persidangan lain.
Sementara itu pendamping hukum korban pencabulan dari Surabaya Children Crisis Center (SCCC) M Kahfi Dewangga mengatakan bahwa tuntutan yang diterima terdakwa sudah setimpal dengan ulahnya.
“Tuntutan yang diterima 14 tahun penjara, kebiri kimia dan denda Rp 100 juta. Untuk kebiri kimianya belum tahu berapa tahunnya,” ujar Kahfi kepada awak media kemarin.
Menurut Kahfi tuntutan itu sangat adil dan sudah tepat. Melihat terdakwa korban yang dicabuli sudah cukup banyak. Bahkan mengarah seperti ke pedofil.
Diberitakan sebelumnya, Memet warga Jalan Kupang Segunting IV, Surabaya itu ditangkap Ditreskrimum Polda Jatim Juli lalu karena terbukti melakukan pencabulan terhadap 15 siswanya dari kelas 5 SMP dan 1 SD di Kota Surabaya. Aksi tak senonoh itu dilakukan terdakwa di rumahnya.
Modusnya terdakwa mengajak siswannya datang ke rumah dengan dalih memberikan bimbingan khusus, tentang ilmu kepramukaan dan pembentukan tim inti pramuka.(rus)