SURABAYA – Polda Jawa Timur mengancam akan menindak tegas polisi nakal yang ada di wilayah Jawa Timur. Hal itu sesuai instruksi Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo terkait pembinaan anggota dan bersih-bersih polisi nakal.
Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta mengatakan, sesuai perintah Kapolri terkait anggota yang melakukan pelanggaran akan diproses baik secara disiplin, kode etik, bahkan pidana bila melanggar undang-undang.
“Dan pasti akan saya pecat kalau terlibat narkoba. Kemudian ada penghargaan kepada anggota yang berprestasi dalam melaksanakan tugas wewenang dan tanggung jawab dengan baik,” ujar Nico didampingi Kabid Humas Kombes Pol Gatot Repli Handoko, di Mapolda Jatim, Selasa (2/11).
Nico meminta seluruh anggota Polda Jatim komitmen melaksanakan perintah Kapolri. Sesuai instruksi Kapolri, lanjut Nico, seluruh kepala satuan wilayah dan satuan kerja diminta untuk membina anggota dan memberikan arahan.
“Sehingga bisa melaksanakan tugasnya dengan baik dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat menjaga, harkamtibmas, melindungi, mengayomi masyarakat serta penegakan hukum,” tegasnya.
Disinggung terkait berapa jumlah anggota Polda Jatim yang disidang terkait pelanggaran, Nico belum membeberkan secara detail. Pihaknya menyebut semua masih dalam proses sidang.
“Nanti rilis akhir tahun kami sampaikan. Yang jelas kami akan melihat langsung proses jalannya sidang, supaya tidak main-main,” terangnya. Jenderal bintang dua itu meminta seluruh Kapolres, Kepala Satuan Kerja (Kasatker) untuk selalu mengecek anggotanya.
“Jangan dibiarkan (anggotanya). Karena kalau dibiarkan pimpinannya, pimpinan harus tanggung jawab,” ucapnya.
Alumnus Akpol 1992 ini mengungkapkan, Polda Jatim sudah membuka layanan pelaporan terkait polisi nakal terdiri ada tiga. Pertama melalui Irwasda, Kabid Propam, dan Kabid Humas.
“Kabid Humas kami beri kesempatan untuk menerima laporan dari rekan media. Sedangkan kami sudah membuka posko yanduan (Pelayanan Pengaduan) itu dibawah koordinasi Bapak Irwasda. saya minta masyarakat tak usah segan-segan (melapor) dan juga rekan media bisa melakukan pengawalan terkait informasi-informasi itu,” tandasnya.
Sebelumnya AKBP Jimmy Tana Kapolres Nganjuk Polda Jatim menjadi satu dari tujuh orang pejabat Polri yang dicopot jabatannya oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo belum lama ini.
Dalam surat telegram nomor ST/2280/X/KEP./2021 tanggal 31 Oktober 2021, yang ditandatangani oleh AS SDM Polri Irjen Wahyu Widada, atas nama Kapolri itu, AKBP Jimmy Tana dicopot jabatannya sebagai Kapolres Nganjuk menjadi Pamen Yanma Polri. Namun tidak ditulis secara jelas alasan pencopotan tersebut.
Hanya saja tertulis, pencopotan dalam rangka evaluasi jabatan. Padahal, tiga bulan lalu, Jimmy baru saja dilantik menduduki jabatan Kapolres Nganjuk dalam prosesi serah terima jabatan (Sertijab) di Gedung Mahameru Mapolda Jatim, Senin (13/9). Sementara penggantinya adalah AKBP Boy Jekson Situmorang. Sebelumnya, Boy menjabat sebagai Tutor Madya Lemdiklat Polri.
Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan, pencopotan tersebut merupakan komitmen Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam melakukan pembenahan internal Polri. Satu di antara upayanya adalah berkomitmen untuk ‘potong kepala’ agar Polri semakin dicintai dan menjadi seperti yang diharapkan oleh masyarakat.
“Ini tentunya komitmen dan pernyataan Pak Kapolri, soal ‘ikan busuk mulai dari kepala’, kalau pimpinannya bermasalah, bawahannya akan bermasalah juga serta semangat dari konsep Presisi,” terang Argo. (rus/rek)