27 C
Surabaya
Wednesday, June 7, 2023

Beda Penafsiran Pasal Jadi Salah Satu Pemicu Sengketa Pemilu

SURABAYA  – Pendaftaran bakal pasangan calon (Bapaslon) perseorangan/independen merupakan salah satu potensi rawan sengketa pada pemilu. Pasalnya tidak semua Bapaslon yang menyampaikan syarat minimal dukungan (syarminduk) memenuhi persyaratan.

Ini disampaikan Koordinator Divisi Sengketa Bawaslu Jatim Totok Hariyono. Menurutnya dari 19 Kabupaten kota/kabupaten yang menggelar Pilkada serentak, ada 12 Bapaslon yang mendaftar, namun hanya delapan Bapaslon diterima dan sisanya ditolak. “Nah yang ditolak ini tidak menutup kemungkinan menimbulkan sengketa antara Bapaslon dengan KPU. Sejauh ini Surabaya dan Banyuwangi yang sudah mengajukan sengketa,” ujarnya.

Totok mengatakan potensi rawan sengketa ini disebabkan karena perbedaan pendapat antara KPU dengan peserta pemilu. Biasanya calon merasa telah cukup dalam persyaratan tetapi tetap ditolak oleh KPU. “Nanti penyelesaian sengketa akan dilakukan dengan musyawarah dalam kurun waktu selama 12 hari. Ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada,” jelasnya.

Baca Juga :  Selama Kampanye Pemilu 2019, Bawaslu Surabaya Catat 404 Pelanggaran

Lebih lanjut pada tahapan pencalonan perseorangan, tidak hanya potensi rawan sengketa tapi juga potensi dugaan pelanggaran. Potensi dugaan pelanggaran yang pertama yaitu, adanya mobilisasi yang dilakukan oleh pihak-pihak yang dilarang oleh Undang-Undang Pemilu dan peraturan lainnya.

“Kedua, potensi dugaan pelanggaran bisa terjadi saat penggalangan dukungan.  Saat proses tersebut akan ada dukungan ganda, baik untuk satu pasangan calon (paslon) atau antar paslon. Setiap warga yang memberikan dukungan dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP),” katanya

Totok menambahkan potensi pelanggaran yang ketiga adanya KTP milik warga yang dipinjam oleh pihak tertentu dengan alasan yang tidak jelas dan ternyata dipergunakan untuk mendukung paslon perseorangan. “Karena itulah kami terus melakukan setiap tahapan yang digelar. Ini dilakukan agar pemilu berintegritas dan bermartabat,” pungkasnya. (mus/rak)

Baca Juga :  Indonesia Masuk 5 Negara dengan Penurunan COVID-19 Terbesar

SURABAYA  – Pendaftaran bakal pasangan calon (Bapaslon) perseorangan/independen merupakan salah satu potensi rawan sengketa pada pemilu. Pasalnya tidak semua Bapaslon yang menyampaikan syarat minimal dukungan (syarminduk) memenuhi persyaratan.

Ini disampaikan Koordinator Divisi Sengketa Bawaslu Jatim Totok Hariyono. Menurutnya dari 19 Kabupaten kota/kabupaten yang menggelar Pilkada serentak, ada 12 Bapaslon yang mendaftar, namun hanya delapan Bapaslon diterima dan sisanya ditolak. “Nah yang ditolak ini tidak menutup kemungkinan menimbulkan sengketa antara Bapaslon dengan KPU. Sejauh ini Surabaya dan Banyuwangi yang sudah mengajukan sengketa,” ujarnya.

Totok mengatakan potensi rawan sengketa ini disebabkan karena perbedaan pendapat antara KPU dengan peserta pemilu. Biasanya calon merasa telah cukup dalam persyaratan tetapi tetap ditolak oleh KPU. “Nanti penyelesaian sengketa akan dilakukan dengan musyawarah dalam kurun waktu selama 12 hari. Ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada,” jelasnya.

Baca Juga :  Bertugas 71 Hari, 6 Pjs Bupati/Wali Kota Fokus Pilkada dan Covid-19

Lebih lanjut pada tahapan pencalonan perseorangan, tidak hanya potensi rawan sengketa tapi juga potensi dugaan pelanggaran. Potensi dugaan pelanggaran yang pertama yaitu, adanya mobilisasi yang dilakukan oleh pihak-pihak yang dilarang oleh Undang-Undang Pemilu dan peraturan lainnya.

“Kedua, potensi dugaan pelanggaran bisa terjadi saat penggalangan dukungan.  Saat proses tersebut akan ada dukungan ganda, baik untuk satu pasangan calon (paslon) atau antar paslon. Setiap warga yang memberikan dukungan dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP),” katanya

Totok menambahkan potensi pelanggaran yang ketiga adanya KTP milik warga yang dipinjam oleh pihak tertentu dengan alasan yang tidak jelas dan ternyata dipergunakan untuk mendukung paslon perseorangan. “Karena itulah kami terus melakukan setiap tahapan yang digelar. Ini dilakukan agar pemilu berintegritas dan bermartabat,” pungkasnya. (mus/rak)

Baca Juga :  Penambahan TPS Permudah KPPS Jalankan Tugas

Most Read

Berita Terbaru