25 C
Surabaya
Sunday, June 11, 2023

KPU: Dana Hibah Pilkada Harus Akuntabel

SURABAYA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur mengimbau agar pengelolaan dana hibah pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak Jatim tahun 2020 dikelola secara profesional. Ini  tertuang dalam peraturan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Nomor 54 Tahun 2019.

“Kita sudah sosialisasi ke KPU daerah yang akan menyelenggarakan pilkada agar dana hibah ini digunakan dengan sebaik-baiknya secara transparan, efektif, efisien dan akuntabel,” ujar Komisioner KPU Jatim Divisi Perencanaan dan Logistik KPU Jatim Miftahur Rozaq.

Saat ini KPU sejumlah daerah sudah memulai tahapan pilkada seperti sosialisasi dan publikasi. Dana hibah itu untuk pelaksanaan pilkada mulai dari persiapan, pembentukan badan adhoc hingga pencoblosan. “Kebutuhan masing-masing KPU juga sudah diatur dalam regulasi,” katanya.

Pihaknya akan terus memonitor perkembangan 19 kabupaten/kota yang akan mengikuti pilkada serentak meskipun hanya sebatas laporan. Nantinya KPU Jatim hanya menerima dalam bentuk pemberitahuan bahwa sudah berkoordinasi atau menjalin komunikasi terkait hibah pilkada.

Baca Juga :  Erick Thohir Cawapres Primadona, Punya Reputasi Jelas dan Konkret Pro Rakyat

“Jumlah dana hibah yang diterima 19 KPU kabupaten/kota di Jatim ini cukup besar, yakni Rp 998,3 miliar. Yang paling tinggi adalah Surabaya sebesar Rp 101,2 miliar, kemudian Kabupaten Malang Rp 85 miliar. Sedangkan yang paling rendah Kota Blitar Rp 16 miliar,” ungkapnya.

Mantan Komisioner KPU Kabupaten Sampang itu mengatakan, dalam waktu dekat tiap KPU yang menyelenggarakan Pilkada harus mempersiapkan tahapan pembentukan PPK dan PPS. Beberapa hal yang perlu diperhatikan adalah jadwal yang ditetapkan untuk pembentukan PPK dan PPS.

“Kemudian mengenai rancangan anggaran untuk kebutuhan PPK dan PPS, baik teknis maupun nonteknis. Selain itu, kriteria calon PPK dan PPS. Ini karena peran PPK dan PPS ini cukup sentral sehingga perlu disiapkan segala kebutuhan sebelum pembentukan PPK dan PPS,” jelasnya.

Baca Juga :  Khofifah Indar Parawansa, Ibu Menteri yang Suka Kopi dan Kain Tenun

Komisioner KPU Jatim Divisi SDM dan Litbang Rochani berharap, rekrutmen PPK dan PPS nanti kuota 30 persen keterwakilan perempuan dapat terpenuhi. Tujuannya, agar perempuan dapat berperan aktif dalam penyelenggaraan pesta demokrasi tingkat daerah. “Kita mendorong teman-teman perempuan untuk berpartisipasi dalam kegiatan penyelenggara,” ujarnya.

Rochani menambahkan, selama ini kuota 30 persen bagi perempuan di badan adhoc tidak pernah bisa terealisasi. Padahal, klausul 30 persen perempuan itu ada dan berlaku untuk seluruh badan adhoc  di tingkat KPU kabupaten/kota, provinsi, dan pusat.

“Selain itu, KPU akan mengakomodir warga disabilitas sebagai petugas asalkan tidak menghalangi aktivitas. Saya kira tidak masalah untuk disabilitas asalkan sesuai persyaratan,” pungkasnya. (mus/rak)

 

SURABAYA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur mengimbau agar pengelolaan dana hibah pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak Jatim tahun 2020 dikelola secara profesional. Ini  tertuang dalam peraturan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Nomor 54 Tahun 2019.

“Kita sudah sosialisasi ke KPU daerah yang akan menyelenggarakan pilkada agar dana hibah ini digunakan dengan sebaik-baiknya secara transparan, efektif, efisien dan akuntabel,” ujar Komisioner KPU Jatim Divisi Perencanaan dan Logistik KPU Jatim Miftahur Rozaq.

Saat ini KPU sejumlah daerah sudah memulai tahapan pilkada seperti sosialisasi dan publikasi. Dana hibah itu untuk pelaksanaan pilkada mulai dari persiapan, pembentukan badan adhoc hingga pencoblosan. “Kebutuhan masing-masing KPU juga sudah diatur dalam regulasi,” katanya.

Pihaknya akan terus memonitor perkembangan 19 kabupaten/kota yang akan mengikuti pilkada serentak meskipun hanya sebatas laporan. Nantinya KPU Jatim hanya menerima dalam bentuk pemberitahuan bahwa sudah berkoordinasi atau menjalin komunikasi terkait hibah pilkada.

Baca Juga :  Pilkades di Klangonan Draw, Cakades 02 Minta Penghitungan Ulang

“Jumlah dana hibah yang diterima 19 KPU kabupaten/kota di Jatim ini cukup besar, yakni Rp 998,3 miliar. Yang paling tinggi adalah Surabaya sebesar Rp 101,2 miliar, kemudian Kabupaten Malang Rp 85 miliar. Sedangkan yang paling rendah Kota Blitar Rp 16 miliar,” ungkapnya.

Mantan Komisioner KPU Kabupaten Sampang itu mengatakan, dalam waktu dekat tiap KPU yang menyelenggarakan Pilkada harus mempersiapkan tahapan pembentukan PPK dan PPS. Beberapa hal yang perlu diperhatikan adalah jadwal yang ditetapkan untuk pembentukan PPK dan PPS.

“Kemudian mengenai rancangan anggaran untuk kebutuhan PPK dan PPS, baik teknis maupun nonteknis. Selain itu, kriteria calon PPK dan PPS. Ini karena peran PPK dan PPS ini cukup sentral sehingga perlu disiapkan segala kebutuhan sebelum pembentukan PPK dan PPS,” jelasnya.

Baca Juga :  Antusiasme Masyarakat Iringi Machfud Arifin-Mujiaman Daftar ke KPU

Komisioner KPU Jatim Divisi SDM dan Litbang Rochani berharap, rekrutmen PPK dan PPS nanti kuota 30 persen keterwakilan perempuan dapat terpenuhi. Tujuannya, agar perempuan dapat berperan aktif dalam penyelenggaraan pesta demokrasi tingkat daerah. “Kita mendorong teman-teman perempuan untuk berpartisipasi dalam kegiatan penyelenggara,” ujarnya.

Rochani menambahkan, selama ini kuota 30 persen bagi perempuan di badan adhoc tidak pernah bisa terealisasi. Padahal, klausul 30 persen perempuan itu ada dan berlaku untuk seluruh badan adhoc  di tingkat KPU kabupaten/kota, provinsi, dan pusat.

“Selain itu, KPU akan mengakomodir warga disabilitas sebagai petugas asalkan tidak menghalangi aktivitas. Saya kira tidak masalah untuk disabilitas asalkan sesuai persyaratan,” pungkasnya. (mus/rak)

 

Most Read

Berita Terbaru